Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri, Baru atau Bawaan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Garuda Indonesia
Ilustrasi penumpang pesawat Garuda Indonesia.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pembatasan barang penumpang diatur sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penerapan pembatasan barang penumpang dari luar negeri ini akan diterapkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dengan aturan ini, pemerintah akan mengawasi barang impor yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Barang baru

Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo mengungkapkan bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi hanyalah barang impor dari luar negeri.

"Pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang ini tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Sementara barang bawaan penumpang yang dibatasi hanyalah barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang.

Menurutnya pembatasan ini diberlakukan agar barang bawaan penumpang tidak masuk ke Indonesia untuk diperdagangkan secara tidak resmi.

"Untuk memastikan barang baru yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi," jelaas dia.

Arif menyebutkan, kebijakan pembatasan ini diterapkan agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia tidak terganggu.

Selain itu, kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Caranya dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik.

"Sehingga apabila tujuannya diperjualbelikan, silakan menggunakan mekanisme impor secara resmi dan legal," tegas Arif.

Baca juga: Aturan Impor Makanan dari Luar Negeri, Pengguna Jastip Harus Tahu

Daftar barang penumpang yang dibatasi

Arif menyebutkan, ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang yang dibatasi impornya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Berikut daftar barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman di Indonesia.

Apabila terdapat penumpang yang membawa barang bawaan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor terhadap barang tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi