Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Menelan Dahak Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu wajib melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini.

Dalam berpuasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya benda ke dalam lubang terbuka dari bagian tubuh, termasuk mulut.

Meski demikian, apabila masuknya benda itu terjadi secara tidak sengaja, misalnya tidak sengaja minum atau makan karena lupa, maka diperbolehkan.

Namun, bolehkah seseorang menelan dahak ketika berpuasa? 

Baca juga: Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Hukum menelan dahak ketika puasa

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin mengatakan, menelan dahak tidak membatalkan puasa.

Kendati demikian, hal tersebut berlaku bila dahak masih berada di tenggorokan.

Adapun bila seseorang menelan kembali dahak yang telah keluar dari mulut, maka hal itu membatalkan puasa.

"Selama masih di tenggorokan, tidak batal puasanya. Tapi kalau sudah di keluar mulut itu bisa membatalkannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Untuk diketahui, dahak adalah lendir yang keluar dari saluran pernapasan silia, struktur seperti rambut yang dikelilingi oleh air dan mineral.

Secara alami, dahak akan mengalir ke bagian belakang tenggorokan dan masuk ke saluran pencernaan.

Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Bisa Lanjut?

Batas dahak yang bisa ditelan dan tidak membatalkan puasa

Hal serupa diungkapkan oleh Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022).

Dijelaskan, apabila dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan, maka puasanya batal. Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.

Had zhahir adalah tempat keluarnya huruf "kha" dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf "ha". Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung.

Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.

Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.

Baca juga: Benarkah Doa Buka Puasa Diucapkan Setelah Makan? Ini Kata MUI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi