Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah "Surat Jalan" KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT KCIC
Ilustrasi penumpang kereta cepat Whoosh yang melakukan proses boarding pengecekan barang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X atau Twitter ramai membahas soal "surat jalan" yang disebut bisa bikin barang bawaan lolos pemeriksaan petugas Bea Cukai.

Surat tersebut bisa diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di luar negeri saat seseorang membawa banyak barang pindahan saat kembali ke Indonesia.

"Kalo yg pulang dari netap bisa bikin surat jalan di kbri katanya," tulis @TheaRizkyyy.

"Kadang meskipun sudah dpt surat jalan dari KBRI tetep diutak atik kak. Pernah dulu liat tweetnya siapa gitu, tetep aja ada masalah di Indonesianya," kata @krzvnism.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi "surat jalan" yang disebut bisa meloloskan pemeriksaan bea cukai ini ramai menyusul aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pembatasan barang penumpang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Lantas, benarkah "surat jalan" dari KBRi bisa digunakan agar barang bawaan lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai?

Baca juga: Mengenal Milk Bun Thailand, Roti yang Dimusnahkan Bea Cukai karena Tak Berizin

Penjelasan KBRI

Koordinator Menteri Penasihat Politik KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Abelian Prajnya Yodha mengatakan, "surat jalan" yang dimaksud oleh warganet di media sosial X adalah surat keterangan pindah.

Surat keterangan pindah adalah dokumen yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang semula berdomisili di luar negeri dan pindah ke Indonesia.

Surat keterangan pindah ini bertujuan untuk membantu pemindahan barang-barang WNI yang semula berada di luar negeri dan akan pulang atau pindah ke Indonesia.

Namun pihaknya menegaskan bahwa surat keterangan pindah tersebut tidak menjamin apakah barang tidak akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai.

"Surat keterangan ini tidak berfungsi sebagai surat jaminan bebas bea untuk mengeluarkan barang di pelabuhan, kewenangan sepenuhnya ada di Bea Cukai," kata Abelian, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, Caven Jonathan menyampaikan bahwa surat keterangan pindah tidak menjamin petugas tidak akan membongkar koper untuk mengecek barang bawaan.

"Pembebasan Bea ini pun tidak berarti petugas Bea Cukai tidak dapat membongkar barang bawaan dimaksud," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Caven mengatakan, petugas Bea Cukai berhak memeriksa barang-barang bawaan penumpang untuk memastikan apakah barang-barang pindahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, apakah barang tersebut benar bukan barang baru yang memiliki nilai jual tinggi.

Adapun barang pindahan yang dimaksud adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri sebagaimana mengacu pada PMK 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan.

Baca juga: Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri, Baru atau Bawaan?

WNI yang berhak mendapat surat keterangan pindah KBRI

Menurut Caven, surat keterangan pindah hanya diberikan kepada WNI tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 28/PMK.04/2008.

Berdasarkan aturan tersebut, surat keterangan pindah tidak diberikan kepada WNI yang pulang dari luar negeri karena berwisata.

"Surat keterangan yang dimaksud ditujukan untuk pembebasan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan akan pulang permanen ke Indonesia dan tidak berlaku untuk turis atau pengunjung sementara," kata Caven.

Berdasarkan PMK 28/PMK.04/2008, Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:

  • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan
  • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.

4. WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.

5. Warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

  • Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 tahun
  • Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 tahun.

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia

Persyaratan buat surat keterangan pindah dari KBRI

Mengacu pada 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, berikut syarat membuat surat keterangan pindah dari KBRI:

Persyaratan umum:
  • WNI) yang menempuh pendidikan atau bekerja dan tinggal minimal 1 tahun secara terus menerus di luar negeri.
  • WNA yang memiliki izin tinggal dan izin kerja minimal 1 tahun secara terus menerus di Indonesia.
Persyaratan dokumen:
  • Surat permohonan yang memuat nama, pekerjaan, alamat tempat tinggal di luar negeri dan Indonesia, serta alasan kepindahan
  • Mengisi formulir daftar barang pindahan
  • Fotokopi Paspor
  • Packing list.

Bagi WNI yang bekerja, dilengkapi dengan dokumen berikut:

  • Surat pernyataan dari pemberi kerja terkait pemberhentian pekerjaan.
  • Work Permit Cancelation
  • Fotokopi PR-ID dengan alamat yang telah ditransfer ke alamat di Indonesia (khusus untuk Permanent Residence).

Adapun bagi WNI yang menempuh pendidikan, wajib menyertakan dokumen berikut:

  • Surat pernyataan dari lembaga pendidikan terkait kelulusan atau sebab lain selesainya pendidikan.
  • Student Pass Cancelation.

Semenatra bagi WNA yang akan bekerja di Indonesia, dilengkapi dengan dokumen:

  • Surat pernyataan dari Pemberi Kerja.
  • Temporary Stay Permit (IMTA) dari Imigrasi Indonesia.
  • Work Permit dari Kementerian Tenaga Kerja.

Informasi lebih lengkap terkait cara membuat surat keterangan pindah dari KBRI bisa diakses melalui laman Kementerian Luar Negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi