Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Marah dan Menangis Membatalkan Puasa Puasa?

Baca di App
Lihat Foto
freepik
Ilustrasi marah
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga Matahari terbenam.

Namun, seseorang dengan kondisi tertentu diperbolehkan untuk tidak atau membatalkan puasa dan harus menggantinya di luar Ramadhan.

Selain makan atau minum, beberapa orang kerap menganggap marah dan menangis bisa membatalkan puasa.

Hal ini umumnya dilontarkan oleh orangtua kepada anaknya yang sedang marah dan menangis.

Lantas, benarkah marah dan menangis membatalkan puasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Bisa Lanjut?


Marah dan menangis saat puasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah dan menangis ketika berpuasa tidak membatalkan puasa yang dijalankan.

Menurutnya, puasa akan batal jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.

Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.

"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Meski begitu, Anwar menyatakan, tindakan marah-marah dan menangis dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.

Baca juga: Hukum Sikat Gigi Pakai Odol, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Marah dan menangis yang dilarang

Anwar menyebutkan, marah kepada orang yang salah akan menimbulkan dosa bagi pelakunya. Ini karena orang tersebut telah berlaku zalim atau tanpa belas kasih kepada orang lain.

"Hukumnya kalau marah kepada orang yang tidak tepat dimarahi maka berarti kita telah berlaku zalim kepada orang lain. Berlaku zalim hukumnya haram," tegas Anwar.

Sementara itu, dia membolehkan seseorang menangis ketika sedih. Contohnya ketika orangtua meninggal dunia. Namun, orang yang menangis tidak boleh sambil meratap.

Anwar menerangkan, orang yang menangis sambil meratap dengan mengeluarkan kata-kata yang mencerminkan dirinya bukan orang beriman, hukumnya haram.

Misalnya, mengeluarkan kata-kata yang menggambarkan keputusasaan atau kesedihan yang berlebihan.

"Putus asa dilarang dalam agama. Hukumnya adalah haram," imbuhnya lagi.

Baca juga: Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hal-hal yang membatalkan puasa

Lebih lanjut, Anawar menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa berupa makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri.

Selain itu, dia menyatakan merokok juga membatalkan puasa meski pelakunya tidak memasukkan makanan atau air ke dalam tubuh.

"(Puasa batal karena) memasukkan sesuatu yang berasal dari suatu benda ke dalam mulut dan yang merokok tersebut merasa puas dan senang," jelas dia.

Tak hanya itu, puasa juga dapat batal ketika orang yang menjalaninya muntah secara sengaja, haid atau nifas, memasukkan benda melalui alat kelamin, bersetubuh atau keluar mani dengan sengaja, murtad atau keluar dari Islam, serta mengalami gangguan jiwa.

Adapun hal-hal yang tidak membatalkan puasa, termasuk menggosok gigi, berkumur, serta mandi dan berenang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi