Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara yang Sudah Menerapkan Cuti Ayah Lebih dari 60 Hari

Baca di App
Lihat Foto
Freepik.com
Ilustrasi cuti ayah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan cuti ayah kepada aparatur sipil negara (ASN) ketika istrinya melahirkan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024), hak cuti tersebut rencananya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan cuti ayah akan diusulkan sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujar Anas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, beberapa negara juga sudah menerapkan cuti ayah. Secara global, sudah ada 109 negara yang menyediakan cuti ayah dan 47 di antaranya menawarkan cuti lebih dari empat minggu, dikutip dari New York Times, Senin (25/10/2021).

Selain itu, beberapa negara di dunia menawarkan cuti ayah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

Berikut daftar negara yang sudah menerapkan cuti ayah:

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?


Negara di dunia yang sudah menerapkan cuti ayah

1. Jepang

Negara Matahari terbit ini menerapkan cuti ayah untuk waktu 30 minggu dengan tetap dibayar penuh (cuti berbayar), dilansir dari The Guardian, Rabu (29/1/2020).

Dengan diberikan waktu 30 minggu untuk cuti, sebagian besar ayah dilaporkan tetap produktif bekerja.

Namun pada 2017, hanya sekitar 5 persen ayah yang memenuhi syarat mengambil cuti berbayar.

Adapun faktor utama yang menyebabkan banyak laki-laki tidak mengambil cuti ayah karena kekurangan staf, perusahaan tidak menawarkannya, dan “suasana yang tidak mendukung”.

Cuti ayah di Jepang bebas pajak dan dibayar sebesar 67 persen dari penghasilan untuk 180 hari pertama dan 50 persen setelahnya.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024, Ada Dua Kali Libur Panjang

2. Korea Selatan

Pemerintah Korea Selatan menerapkan 15 minggu penuh untuk cuti ayah dan tetap dibayar.

Pada 2007, saat kebijakan ini diberlakukan, sangat jarang laki-laki yang mengambil cuti melahirkan.

Lalu pada 2018, 17 persen orangtua yang mengambil cuti adalah laki-laki. Meskipun demikian, laki-laki yang mengambil cuti ayah mengatakan bahwa mereka masih khawatir dengan karier setelah cuti.

Laki-laki mengambil 3 hari cuti dan dibayar penuh, lalu 3 bulan pertama akan dibayar 80 persen gaji, dan sisanya akan dibayar sebesar 50 persen.

Baca juga: 8 Februari Libur Apa? Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

3. Spanyol

Spanyol pernah menaikkan cuti ayah dari semula dua minggu menjadi delapan minggu di tahun 2016 dan 2019.

Lalu pada 2020 Spanyol menaikkan durasi cuti ayah menjadi menjadi 12 minggu dan menjadi negara ketiga yang memberikan cuti ayah terlama.

Mereka yang mengambil cuti ini akan dibayar 100 persen dari gaji dan tidak boleh diberikan kepada pasangannya apabila ada sisa jatah cuti.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Libur Nasional dan Cuti Bersama

4. Swedia

Di Swedia, laki-laki yang istrinya melahirkan dapat mengambil cuti 10 hari dan akan digaji sebesar 78 persen dari pendapatan untuk kelahiran anak tersebut.

Selain itu, semua pasangan juga dapat mengambil cuti orangtua (paternity leave) hingga 480 hari.

Ayah dan ibu baru di Swedia masing-masing dapat mengambil cuti 195 hari dengan 78 persen dari gaji.

Apabila masih berlanjut, 45 hari berikutnya pegawai akan digaji sekitar 19 dollar AS atau sekitar Rp 296.669 per hari.

Baca juga: Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024

5. Kanada

Ayah di Kanada berhak atas cuti selama lima hingga delapan minggu yang tidak dapat dialihkan ke cuti lainnya.

Walaupun demikian, masih ada cuti tambahan selama 35-61 minggu yang dihitung sebagai cuti orangtua.

Ketika mengambil cuti, para ayah akan mendapatkan gaji sebesar 55 persen dari penghasilan mereka selama 35 minggu.

Lalu, cuti yang diambil hingga 61 minggu, mereka akan dibayar sebesar 33 persen dari gaji yang diterima.

Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi