Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Proses pengesahan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara online.

Masyarakat selaku pemohon dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesalah STNK secara online, baik atas nama sendiri maupun orang lain.

Pemohon cukup menyiapkan data pengesahan STNK dan aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh di ponsel Android atau iOS.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online pada 2024.

Data pengesahan STNK

Kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).

Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data sebagai berikut:

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Cara daftar SIGNAL

Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023), berikut cara mendaftar SIGNAL:

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain

Bila akun SIGNAL sudah siap, lanjutkan proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online dengan cara berikut ini:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Selanjutnya, klik tombol "Lanjut"
  • Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
  • Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • Selanjutnya, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank untuk pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  • Bagi pemohon registrasi yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP, dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak pada halaman utama dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi