Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Lebaran 2024

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan barang pada Lebaran 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024.

SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024.

"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Polisi Siapkan 3 Skema Lalu Lintas Tol Trans-Jawa untuk Masa Mudik Lebaran 2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang dibatasi dan tidak dibatasi

Hendro menyampaikan, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024, berikut rinciannya:

Angkutan barang yang dibatasi Angkutan barang yang tidak dibatasi:

Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Cara dan Syarat Ikut Mudik Motor Gratis 2024 DJKA Kemenhub

Jadwal pemberlakuan

Hendro mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 itu berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.

Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Link Pendaftaran Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Menjangkau Lebih dari 200 Kota

Ruas jalan yang dibatasi

Nantinya, pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan untuk ruas jalan tol dan non tol yang tersebar di Sumatera dan Jawa.

Berikut rinciannya:

Ruas jalan tol yang dibatasi:
  • Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
  • Jakarta-Tangerang-Merak
  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Dalam Kota Jakarta
  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
  • Jakarta-Cikampek
  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Cileungsi-Cimalaka-Dawuan
  • Cikampek-Palimanan-Kanci
  • Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
  • Jawa Barat dan Jawa Tengah:
  • Kanci-Pejagan
  • Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
  • Jatingaleh-Srondol (Semarang)
  • Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
  • Semarang-Solo-Ngawi
  • Semarang-Demak
  • Yogya-Solo (Fungsional)
  • Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  • Surabaya-Gresik
  • Pandaan-Malang.
Ruas jalan non tol yang dibatasi:
  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
  • Jambi-Sarolangun-Padang
  • Jambi-Tebo-Padang
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi
  • Jambi-Palembang-Lampung
  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang-Pandeglang-Labuhan
  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  • Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Bandung-Sumedang-Majalengka
  • Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
  • Cirebon-Brebes
  • Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
  • Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Tegal-Purwokerto
  • Solo-Ngawi
  • Yogya-Wates
  • Yogya-Sleman-Magelang
  • Yogya-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels).
  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi-Jember
  • Denpasar-Gilimanuk.

Baca juga: Komponen dan Besaran THR PNS, Cair H-10 Lebaran 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi