Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Altafasalya Ardnika Basya (23), tersangka pembunuh Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) turut dihadirkan langsung untuk melakukan rekonstruksi di TKP, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).

Altaf merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya, Naufal, di indekosnya di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 2 Agustus 2023

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Alfa Desa dalam sidang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Terungkapnya Sandiwara Istri di Karawang, Jadi Dalang Pembunuhan Suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan jaksa tuntut Altaf hukuman mati

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Alfa kemudian menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain yakni perbuatannya mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia.

Selain itu, Altaf diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.

Sebagai mahasiswa seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” kata Alfa.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Motif pembunuhan

Sebelumnya Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, Altaf membunuh Naufal karena iri dengan kesuksesan korban.

“Atas dorongan kalau pengakuan tersangka itu iri, sebenarnya iri sama (korban) dan permainan crypto itu,” kata Nirwan, dilansir dari Kompas.com (22/8/2023).

Selain itu, Altaf mengaku membunuh Naufal karena ingin menguasai harta benda milik korban karena tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Usai membunuh, Altaf mengambil sejumlah barang milik Naufal, seperti laptop MacBook, ponsel jenis iPhone, dan dompet.

Baca juga: Kisah Nyata Dokumenter Netflix The Devil on Trial, Pembunuhan karena Kesurupan

Kronologi pembunuhan

Dikutip dari Kompas.com (23/8/2023), dari rekonstruksi kejadian yang digelar oleh Polres Metro Depok, Altaf sudah menyiapkan pisau untuk membunuh korban di dalam bagasi sepeda motornya jauh-jauh hari.

Saat itu, Altaf datang menggunakan sepeda motor ke indekos korban yang langsung disambut dan diajak masuk ke dalam.

Kemudian, Altaf keluar menuju motornya untuk mengambil senjata tajam yang sudah disiapkannya.

Altaf lantas menusuk adik tingkatnya dari belakang hingga menabrak dinding kamar indekos. Ia menusuk Naufal sebanyak 30 kali yang membuatnya meninggal seketika.

Setelah terbujur kaku, kaki dan tangan korban dilakban oleh Altaf. Jasad korban kemudian dibungkus dengan plastik hitam sebanyak dua lapis.

Plastik hitam itu kemudian dilakban oleh Altaf kembali dan menyembunyikannya di bawah kasur indekos tersebut.

Jasad Naufal baru ditemukan dua hari setelahnya, pada Jumat (4/8/2023) siang.

Baca juga: Kelas Yoga Dicurigai Jadi Sekte Pembunuhan Massal, Kok Bisa?

(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Jessi Carina, Ivany Atina Arbi, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi