Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13: Link PDF dan Isinya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH
Isi PP Nomor 14 Tahun 2024.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024).

PP No 14 Tahun 2024 itu berisi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 2024 mengalami peningkatan dari 2023.

Tahun ini, tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah mengalami peningkatan yang signifikan setelah disepakati sebesar 100 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, ASN juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

Untuk memenuhi kebutuhan tunjangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya

Isi aturan PP No. 14 tahun 2024

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada kelompok yang sudah disebutkan di atas.

Beleid ini juga mengatur tentang jadwal pencairan, komponen, dan besaran THR dan gaji ke-13. Berikut isinya:

Penerima THR dan gaji ke-13

Mengacu pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. ASN

2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13

Pasal 11 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.

Pada ayat 1 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat adalah 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selanjutnya, pada pasal 12 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang waktu pembayaran gaji ke-13, yaitu dibayarkan setelah Juni 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13

Beleid PP No 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang komponen THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Komponen dan Besaran THR PNS, Cair H-10 Lebaran 2024

Besaran THR dan gaji ke-13

PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?

Link PDF PP No 14 Tahun 2024

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui aturan PDF PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 dapat mengunduh beleid tersebut di link berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi