Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Baca di App
Lihat Foto
Ditjen Pajak
Ilustrasi formulir SPT.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi diberi waktu untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga Minggu (31/3/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT per Kamis (15/3/2024) mencapai 7,71 juta.

Ia menjelaskan, 7,71 juta wajib pajak yang sudah melapor SPT terdiri dari 7,48 juta wajib pajak orang pribadi dan 232.520 wajib pajak badan.

"Tumbuh sebesar 1,65 persen year on year," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait pelaporan SPT, kewajiban melapor diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

Wajib pajak sendiri bisa mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif sehingga tidak perlu melapor SPT.

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

Lantas, bagaimana caranya?

Syarat mengubah status wajib pajak non-efektif

Dwi menyampaikan, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif namun tidak ingin menghapus NPWP, maka dapat mengajukan permohonan penetapan status NPWP non-efektif.

Contoh wajib pajak yang syarat subyektif dan/atau obyektifnya tidak lagi terpenuhi, seperti:

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Cara mengubah status wajib pajak non-efektif

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.

"Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi.

Ia menegaskan, bahwa dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.

"Bukan sebaliknya, karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan," tandasnya.

Di sisi lain, Dwi mengimbau bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria ditetapkan NPWP non-efektif, seperti kembali menjalankan usaha atau bekerja, maka harus melakukan aktivasi NPWP melalui saluran elektronik e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat terdaftar.

"Kami pun mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," pungkas Dwi.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi