Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di Indonesia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - THR adalah singkatan dari tunjangan hari raya. THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, setiap perusahaan wajib membayarkan membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

”Saya kira semua sudah tahu, ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziah, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia

THR wajib diberikan H-7

Meskipun kewajiban pembayaran THR sudah lazim dilakukan setiap tahun, pihaknya akan tetap menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan THR pada pekan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan.

"Berdasarkan Permenaker Pasal 5 Ayat (4) diatur bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Anwar menyampaikan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR.

Lalu, bagaimana sejarah THR ada di Indonesia? 

Sejarah THR digagas Kabinet Soekiman dari Masyumi

Dilansir dari laman sptsk-spsi.org, pemberian THR ada sejak tahun 1950. Namun pada saat itu hanya terbatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menerima bonus ini, sementara buruh belum menerima.

Kebijakan memberikan THR kepada PNS diawali dari Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.

Laman setkab.go.id mencatat, Soekiman memimpin Kabinet Soekiman selama periode 27 April 1951-3 April 1952 dengan jumlah kementerian sebanyak 17 kementerian.

Selama memimpin kabinet, Sukiman mencanangkan program kerja peningkatan kesejahteraan pegawai atau aparatur negara.

Berangkat dari hal itu, Sukiman mengeluarkan kebijakan bahwa PNS (dulunya disebut pamong pradja) mendapatkan tunjangan sebelum hari raya.

Pemberian THR kepada PNS dimungkinkan karena kondisi perekonomian Indonesia saat itu dinilai stabil sehingga pemerintah berani mengambil kebijakan ini.

Pada saat itu, besaran THR yang diberikan kepada PNS sebanyak Rp 125-200 yang saat ini diperkirakan setara dengan gaji pokok pegawai.

Baca juga: Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh

Diperjuangkan buruh PKI

Kebijakan memberikan THR bagi PNS mendapat protes dari buruh atau karyawan swasta.

Mereka juga menuntut mendapatkan bonus hari raya atau THR seperti yang diberikan pemerintah kepada PNS.

Buruh kemudian melakukan aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952 agar tuntutannya dipenuhi Pemerintah.

Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh. Akan tetapi, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

SOBSI adalah singkatan dari Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia. SOBSI merupakan federasi serikat buruh terbesar di Indonesia yang didirikan pada akhir tahun 1940-an. SOBSI berkembang pesat pada tahun 1950-an dan terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). 

"Hadiah Lebaran" buruh

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah. Karena tekanan itu, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran”.

Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran tentang THR pada rentang 1955-1958. Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.

Tuntutan buruh yang berharap pemberian THR lantas didengar oleh Presiden Soekarno.

Menteri Perburuhan di masa pemerintahan Soekarno Ahem Erningpraja lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.

Tiga tahun setelahnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan untuk pekerja swasta di perusahaan.

THR di masa Orde Baru

Ketentuan yang mengatur pemberian THR bagi pekerja juga berlanjut ketika Orde Baru dengan dikeluarkannya Permenaker RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Ketentuan tersebut mengatur supaya pengusaha memberikan THR kepada apekerja mereka yang sudah bekerja selama bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besaran THR yang diberikan ditentukan oleh lamanya pekerja bekerja di perusahaan.

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Tetapi, pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan secara terus menerus dan kurang di bawah 12 bulan, mendapat THR secara profesional. Perhitungan THR untuk mereka adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Nah, itulah sejarah adanya THR di Indonesia yang awalnya hanya diberikan bagi PNS. THR dicetuskan menteri Masyumi dan diperjuangkan buruh PKI. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi