KOMPAS.com - Selama bulan Ramadhan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa. Namun, ada beberapa orang yang bisa tidak berpuasa karena beberapa kondisi, salah satunya haid atau menstruasi.
Perempuan yang haid atau menstruasi tidak berpuasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Apabila menstruasi sudah selesai, perempuan bisa dapat kembali berpuasa setelah melaksanakan mandi junub.
Lantas, bagaimana jika perempuan yang baru selesai menstruasi langsung memulai puasa tanpa didahului mandi junub? Apakah sah puasanya?
Baca juga: Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Hukum belum mandi wajib tapi tetap puasa
Mandi junub atau mandi besar adalah cara mensucikan diri dari hadast besar agar sah dalam melaksanakan ibadah.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, seorang perempuan yang sudah selesai menstruasi tetapi belum mandi junub, boleh berpuasa.
"Artinya puasa perempuan yang sudah selesai haid dan mandi junubnya dilakukan sesudah subuh hukumnya sah," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2024).
Miftahul menjelaskan, hal serupa juga berlaku bagi pasangan suami istri yang berhubungan badan tapi lupa belum mandi junub setelah subuh, hukum puasa mereka adalah sah.
Dalam Islam, perempuan yang mengalami menstruasi diharamkan untuk shalat, tawaf, puasa, memegang dan membawa mushaf, serta berhubungan badan.
Namun, jika seorang perempuan sudah memastikan suci dari haid dan belum mandi junub, maka hal-hal yang diharamkan itu tetap tidak boleh untuk dilakukan kecuali puasa dan talak.
Baca juga: Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Mandi junub sebelum subuh
Hukum mandi junub setelah subuh adalah makruh, yaitu sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak menjadi dosa jika dikerjakan.
Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin menyampaikan, seseorang yang mandi junub setelah subuh, boleh berpuasa dan puasanya tetap sah.
"Hukum puasanya sah. Tapi kalau mau shalat harus mandi junub dulu," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Meskipun demikian, Syakir menyarankan supaya mandi junub dilakukan sebelum imsak atau adzan subuh berkumandang.
Baca juga: Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Hal-hal yang membatalkan puasa
Syakir menyampaikan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut bunyinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah ayat 187).
Dalam surat tersebut, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.
Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa seorang muslim:
- Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
- Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"
- Muntah disengaja
- Berhubungan badan secara sengaja
- Keluar mani (sperma)
- Nifas
- Gila
- Murtad.