KOMPAS.com- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (Kemen PUPR) bersama Polri telah menetapkan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.
Pembatasan perjalanan sejumlah kendaraan di beberapa ruas jalan dibatasi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah perjalanan masyarakat pada momen Lebaran 2024.
Hal ini diatur Kemenhub, Kemen PUPR, dan Korlantas Polri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang terbit pada 5 Maret 2024.
Ketiga surat tersebut yakni SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan SKB 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
"Ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," tulis Kemenhub dalam rilis resminya.
Berikut rincian tipe kendaraan dan pembatasan lalu lintas yang diberlakukan selama mudik Lebaran 2024.
Baca juga: Polisi Siapkan 3 Skema Lalu Lintas Tol Trans-Jawa untuk Masa Mudik Lebaran 2024
Kendaraan yang dibatasi saat Lebaran
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam rilisnya.
Pembatasan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024 diberlakukan untuk sejumlah tipe kendaraan tertentu.
Kendaraan angkutan barang berupa mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi perjalanannya pada periode Lebaran 2024.
Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga dibatasi.
Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Lebaran 2024 yaitu pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Namun, kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi harus dilengkapi surat muatan agar dapat jalan.
Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat itu ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Daftar Link Pendaftaran Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Menjangkau Lebih dari 200 Kota
Ruas jalan yang dibatasi untuk angkutan barang
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang dan Panggang-Kayu Agung.
- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang- Merak.
- DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan dalam Kota Jakarta.
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, dan Jakarta-Cikampek.
- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cileungi-Cimalaka–Dawuan, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
- Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.
- Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang-Solo-Ngawi, Semarang-Demak, dan Jogja-Solo (fungsional).
- Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Surabaya-Gresik, dan Pandaan-Malang.
- Sumatera Utara: Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
- Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo-Padang, Jambi-Sengeti-Padang, dan Padang-Bukit Tinggi
- Jambi dan Sumatera Selatan: Jambi-Sumatera Selatan-Lampung dan Jambi-Palembang-Lampung.
- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
- Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang-Labuhan.
- DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi -Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
- Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka, dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
- Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
- Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan –Batang-Kendal-Semarang-Demak, Bawen-Magelang-Yogyakarta, dan Tegal-Purwokerto.
- Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
- Yogyakarta: Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
- Jawa Timur: Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban –Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
- Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 dan berakhir Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.