Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Baca di App
Lihat Foto
Kemenaker
Tangkapan layar SE Menaker yang mengatur soal pemberian THR bagi karyawan swasta pada 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, Senin (18/3/2024).

Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida juga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia meminta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dikutip dari laman Kemenaker.

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Pekerja atau buruh yang berhak dapat THR 2024

Dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024. Berikut ini daftarnya:

Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.

Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?

Pekerja harian lepas juga terima THR

Selain itu, Kemenaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh kerja harian lepas.

Kemenaker mengatur, pekerja lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI

THR tidak boleh dicicil

Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online. 

Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi