Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko saat diwawancarai di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko memimpin demonstrasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (18/3/2024).

Soenarko menuding telah terjadi kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia mengatakan, kecurangan dimulai sebelum pemungutan suara dilakukan.

Di hadapan massa, Soenarko juga menyebutkan bahwa telah terjadi nepotisme secara terang-terangan di Indonesia.

"Kami datang ke mari untuk menyampaikan aspirasi. Intinya Pemilu atau pelaksanaan Pilpres yang baru selesai sampai hari ini masih ditemukan banyak sekali kecurangan dan ketidakjujuran," ujar Soenarko dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Sosok eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko

Berdasarkan catatan Kompas.com, Soenarko lahir di Medan, Sumatera Utara pada 1 Desember 1953.

Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1978.

Sebelum menjabat sebagai Danjen Kopassus, Soenarko pernah menjadi Komandan Grup 1 Kopassus dan Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad.

Ia kemudian dilantik menjadi Danjen Kopassus ke-22 pada September 2007 menggantikan Mayjen Rasyid Qurnuen Aquary.

Soenarko menjabat Danjen Kopassus hingga 1 Juli 2008 sebelum digantikan oleh Mayjen Pramono Edhie Wibowo.

Baca juga: Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...

Soenarko ditunjuk sebagai Pangdam Iskandar Muda

Setelah tidak menjabat sebagai Danjen Kopassus, perjalanan karier Soenarko berlanjut sebagai Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda, Aceh. Jabatan ini diemban Soenarko hingga 2009.

Tanah Aceh yang menjadi wilayah penugasan Soenarko bukanlah tempat yang baru baginya. Sebab dia pernah menduduki posisi sebagai Asisten Operasi Panglima Komando Operasi di Aceh.

Jabatan lain yang pernah disandang Soenarko adalah Danrem 011/SNJ, Danrem 022 Dam-I/BB, Pamen Denmabesad. Paban 133/Biorg Sopsad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.

Setelah menyelesaikan tugas di Aceh, Soenarko ditugaskan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) hingga 2010.

Baca juga: Mengenal Hak Angket DPR RI, Syarat, dan Fungsinya

Tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal

Sosok Soenarko yang memimpin demonstrasi di depan Gedung KPU ternyata pernah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019), ia ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menyita senjata milik anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada saat itu, Kombes Pol Daddy Hartadi saat itu mengatakan, Soenarko memiliki satu pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika.

Senjata tersebut didapatkan ketika Soenarko masih aktif di TNI. Ia sempat menyita 3-4 pucuk senjata api milik GAM.

Dua pucuk senjata kemudian disimpan di gudang dan sisanya disisihkan. Barulah pada 2019, senjata tersebut diserahkan ke HR yang merupakan orang kepercayaan Soenarko.

"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal-usulnya," jelas Daddy.

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR

BAIS lakukan penangkapan

B kemudian membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko sebagai Kepala Badan Intelijen Daerah Aceh, padahal posisi ini tidak dijabat olehnya.

Senjata beserta surat izinnya lalu diberikan ke protokol bandara supaya dapat diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Saksi berinisial SA menjadi orang yang mendapat titipan surat tersebut. Ia mendapat surat karena akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Z diminta untuk mengambil security item supaya dapat mengambil senjata dari SA.

Tetapi, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keduanya kemudian diamankan ke POM TNI.

(Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Larissa Huda).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi