Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD, Senin (18/3/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dilansir dari Kompas.id, Senin, kesepakatan bahwa Gubernur Jakarta dipilih melalui pilkada terjadi ketika DPR dan pemerintah membahas klausul Pasal 10 ayat (2).

DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu lima menit dari pukul 12.04 WIB-12.09 WIB untuk mengambil keputusan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal, sebelumnya Rapat Panja RUU DKJ pada Kamis (14/3/2024) yang membahas mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta sempat ditunda karena DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden


Perolehan suara Gubernur Jakarta

Selain mekanisme pemilihan, DPR dan pemerintah juga sepakat calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memperoleh suara 50 persen plus satu untuk dinyatakan sebagai pemenang pilkada.

"Bahwa proses pemilihan di Daerah Khusus Jakarta di RUU ini itu tetap dengan menggunakan pola yang lama, yakni pemenang Pilkada DKJ itu adalah harus memperoleh suara persis sama dengan di pilpres, yakni 50 (persen) plus satu baru dinyatakan sebagai pemenang," jelas Ketua Panja RUU DKJ Supratman Andi Agtas, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Aturan tersebut sama dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan persis dengan syarat pemenang Pilpres.

Baca juga: Kelompok NIK Warga DKI Jakarta yang Akan dan Tidak Dinonaktifkan

Gubernur Jakarta boleh menjabat dua periode

Selain mekanisme pemilihan, DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dapat menjabat selama dua periode.

Kesepakatan tersebut bermula ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membacakan draf Pasal 75 ayat (3) RUU DKJ.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar dikutip dari Kompas.com, Senin.

Penjelasan Suhajar kemudian ditanggapi oleh Supratman. Ia bertanya kepada peserta rapat apakah lama periode Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sebagaimana dibacakan Suhajar disetujui.

Seluruh peserta rapat menyatakan, mereka setuju dengan bunyi ayat tersebut dan sepakat pemberhentian Gubernur dan Wagub Jakarta diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Pasal 76 ketentuan mengenai penunjukkan pemberhentian gubernur wakil gubernur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan UU Pilkada, maka kemudian pemerintah mengusulkan sebagai berikut," ujar Supratman.

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi