Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Poin Penting Isi RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (14/3/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan dalam sidang Paripurna. Namun, Fraksi PKS menolak. RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama.

Lalu, apa poin-poin penting isi dari RUU DKJ?

Baca juga: Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


1. Jakarta bukan lagi ibu kota negara

Berdasarkan RUU DKJ Pasal 1 ayat (1), Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara atau Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya, Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Provinsi ini beribukota di Jakarta Pusat.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional. Ini berarti, daerah tersebut akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

2. Wilayah aglomerasi Jabodetabekjur

Pemerintah akan membentuk kawasan aglomerasi Jabodetabekjur setelah Jakarta tidak menjadi ibukota negara.

Jabodetabekjur terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2024), wilayah aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi.

Dewas Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan menyiapkan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Dewas Aglomerasi juga bertugas mengoordinasikan, mengawasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang diadakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Dewan ini dipimpin wakil presiden (wapres). Namun, wapres tidak dapat mengambil alih memimpin daerah tersebut. Jabodetabekjur akan dimpimpin kepala daerah aglomerasi.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden

3. Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat lewat Pilkada

Baleg DPR juga sepakat, Gubernur DKJ akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini sekaligus membantah informasi Gubernur DKJ akan dipilih presiden.

Pilkada DKJ menggunakan sistem berbeda dari DKI Jakarta. Calon gubernur dan wakilnya yang meraih suara terbanyak langsung terpilih menjadi pemimpin daerah. Sebelumnya, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan suara dengan sistem perhitungan 50 plus satu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan gubernur dan wakil gubernur DKJ dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar, diberitakan Kompas.com (18/3/2024).

Gubernur DKJ akan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan wali kota atau bupati yang ada dalam Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. Kewenangan khusus DKJ

Sesuai RUU DKJ Pasal 8, Pemerintah DKJ memiliki kewenangan terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di bawahnya. Kewenangan ini meliputi kewenangan umum sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah dan kewenangan khusus.

Kewenangan khusus DKJ pada urusan pemerintahan antara lain meliputi bidang:

  • Pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • Kebudayaan
  • Penanaman modal
  • Perhubungan
  • Lingkungan hidup
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Perindustrian
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Selain itu, DKJ juga memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang
pemerintahan seperti bidang berikut:

  • Kepegawaian
  • Kelembagaan
  • Keuangan daerah

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

5. Memajukan budaya Betawi

Sebagai salah satu bentuk kewenangan dalam bidang kebudayaan, pemerintah DKJ berwenang memajukkan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.

Namun, pemerintah DKJ harus memprioritaskan kemajuan budaya Betawi yang asli Jakarta. Hal ini tertuang dalam RUU DKJ Pasal 26.

Untuk menjalani wewenang ini, pemerintah DKJ dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan, serta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

6. Aset GBK, Monas, dan Kemayoran diatur pusat

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aset pemerintah pusat tidak diserahkan ke pemerintahan provinsi Jakarta dalam RUU DKJ.

Sebelumnya, Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran kepada DKJ.

Namun, diberitakan Kompas TV (18/3/2024), Pasal 61 RUU DKJ dihapus karena Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pengelolaan barang milik negara di Jakarta dialihkan ke Kementerian Keuangan.

7. Dewan dan lembaga pembantu daerah

RUU DKJ juga mengatur pembentukan Dewan Kabupaten/Kota yang berisikan perwakilan kecamatan. Dewan ini bertugas membantu kerja pemerintah kabupaten/kota di Provinsi DKJ. Dewan ini akan bekerja sama dengan DPRD DKJ dan kepala daerah.

Di tingkat kelurahan, RUU DKJ mengatur pembentukan lembaga musyawarah kelurahan yang bertugas menambung aspirasi warga di tingkat kelurahan. 

Di sisi lain, pemerintah pusat dapat membentuk Kawasan Khusus dalam wilayah Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional seperti untuk mendukung peran DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Nicholas Ryan Aditya, | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi