KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan secara bertahap mulai Juli-Agustus 2024 untuk gelombang pertama dan November-Desember 2024 gelombang kedua.
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 25 instansi kementerian atau lembaga menyatakan siap untuk pindah ke IKN.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, masing-masing instansi kementerian atau lembaga telah mengajukan jumlah ASN yang akan dipindah ke IKN.
Total, ada 2.505 ASN yang akan diajukan untuk pindah ke IKN yang terdiri dari jabatan eselon 1 hingga eselon 4.
"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," ucapnya, dilansir dari Antara, Selasa (19/3/2024).
Namun, Haryomo memastikan bahwa semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.
Lantas, lembaga mana saja yang siap pindah ke IKN?
Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN
Daftar kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN
Pemindahan ASN ke IKN bakal menyesuaikan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BKN juga akan melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria.
Saat ini, setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN.
Berikut 25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN:
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Pangan Nasional
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Jenderal DPR
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPD.
Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?
DPR usul tak pindah ke IKN
Dari 25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek sempat mengusulkan, pusat kegiatan parlemen tetap berlangsung di Jakarta, meskipun pusat pemerintahan akan pindah ke IKN.
Dengan demikian, DPR tak perlu pindah ke IKN.
Usulan itu disampaikan saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta pada Senin (18/3/2024).
Awiek berpendapat, Jakarta yang mengatur kekhususan dan masih berkaitan dengan IKN, sehingga dapat dijadikan kekhususan legislasi.
"Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa tidak DKJ itu termasuk kekhususan menjadi ibu kota legislasi," kata dia, dilansir dari saluran Youtube Kompas.com, Senin.
Baca juga: Tak Dibatasi Hanya 2 Juta Jiwa, Ini Proyeksi Pertumbuhan Penduduk IKN hingga 2045
Meski demikian, Awiek memastikan hal ini tidak menghentikan aktivitas parlemen di Ibu Kota Nusantara.
"Tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Usulan tersebut berpedoman pada sejumlah negara yang memiliki banyak ibu kota, seperti Afrika Selatan.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Dia mengatakan, kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya pemerintah atau lembaga eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif, termasuk DPR.
"Menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana. Kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tutur Suhajar.
Baca juga: Pemerintah Buka 250.000 Formasi CPNS di IKN, Ini Kriterianya
Daftar pejabat yang pindah lebih dulu ke IKN
Sebelumnya, BKN merinci para ASN yang akan dipindah ke IKN adalah mereka yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce menyatakan, pejabat ASN yang akan pindah ke IKN disesuaikan berdasarkan peran yang diperlukan.
Berikut pejabat yang bakal lebih dulu dipindah ke IKN:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator
- Jabatan Fungsional
- Pelaksana di 38 Kementerian/lembaga.
Kemenpan RB memastikan bahwa ASN yang pindah ke IKN harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Para ASN yang dipindah ke IKN diusulkan mendapat insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN.
Baca juga: Gambaran IKN 2045: Hanya 2 Juta Penduduk, Taksi Terbang, dan Angkot Listrik Tanpa Sopir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.