Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Gaji Rp 18 Juta, TKI di Jepang Melonjak 3 Kali Lipat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Suasana di salah satu destinasi wisata populer Shibuya di Tokyo, Jepang, Minggu (5/11/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang dilaporkan mengalami lonjakan karena tergiur dengan upah mencapai Rp 18 juta per bulan. 

Data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang menunjukkan, terdapat total 2,05 juta pekerja asing pada Oktober 2023. Jumlah ini meningkat 40,3 persen selama lima tahun terakhir.

Mayoritas pekerja asing di Jepang berasal dari Vietnam. Data menunjukkan jumlah tenaga kerja Vietnam meningkat 63,6 persen dalam lima tahun menjadi total 518.364 orang.

Sementara itu, jumlah TKI di Jepang tak kalah banyak. Selama lima tahun terakhir, terdapat lonjakan 192,2 persen pekerja dengan total sebanyak 121.507 orang.

Presiden agen penempatan kerja Mynavi Global, Motoki Yuzuriha meyakini nantinya akan ada lebih banyak TKI bekerja di Jepang. Hal ini karena Indonesia memiliki banyak penduduk usia kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya pikir negara ini pada akhirnya bisa melampaui Vietnam dalam perannya di pasar tenaga kerja Jepang," kata Motoki, dikutip dari Nikkei Asia.

Baca juga: Krisis Populasi di Jepang Masuk Level Kritis, Angka Kelahiran Terendah dalam 90 Tahun


Alasan banyak TKI kerja di Jepang

Sementara itu, agen perekrutan pekerja Robert Walters Japan mengungkapkan sejumlah alasan banyak pekerja asing memilih bekerja di Jepang.

Menurut agen tersebut, alasan banyak tenaga kerja asing memilih bekerja di Jepang karena biaya hidup di sana lebih murah dibandingkan ketika bekerja di kota-kota besar Amerika Serikat dan Eropa.

Selain itu, pekerja Indonesia lebih tertarik bekerja di Jepang karena negara itu menawarkan gaji yang lebih tinggi.

Pekerja magang asing di Jepang bisa mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar 177.800 Yen atau sekitar Rp 18,6 juta pada 2022. Kini, besaran gaji tersebut meningkat menjadi setara 1.200 dollar AS atau Rp 18,9 juta.

Kedatangan TKI di Jepang juga terjadi berkat kerja sama badan kepegawaian seperti Persol Global Workforce dan lembaga pendidikan Indonesia untuk mendatangkan pekerja terampil di sektor pertanian.

Kerja sama terjalin karena Indonesia ingin menjadi salah satu produsen pertanian terkemuka dunia. Untuk itu, negara perlu memperoleh keahlian dari warga yang bekerja di Jepang.

Saat ini, sebanyak 56 persen warga Indonesia yang bekerja di Jepang merupakan pekerja berketerampilan khusus. Mereka bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perawatan dan layanan makanan.

Baca juga: Penjelasan Kemenlu soal Pekerja Magang Indonesia yang Ditangkap Polisi Jepang karena Diduga Telantarkan Bayi

Keuntungan bekerja di Jepang

Selain mendapatkan gaji mencapai lebih dari Rp 18 juta per bulan, Jepang juga menawarkan banyak keuntungan bagi pekerja asing yang mau bekerja di sana.

Hal ini dilakukan karena Jepang mengalami kekurangan tenaga kerja yang parah di berbagai sektor.

Dikutip dari The Japan Times, pemerintah Jepang mempertimbangkan akan menambah dua kali lipat jumlah pekerja asing berketerampilan khusus yang mendapat izin tinggal khusus.

Jika pada 2023 terdapat 345.150 pekerja asing berizin tinggal di Jepang, pada 2024 diperkirakan akan dibuka lebih dari 800.000 tempat.

Untuk menarik pekerja asing, pemerintah berencana memberikan status tinggal yang setara dengan lulusan universitas kepada warga negara asing lulusan sekolah kejuruan bersertifikat dari Menteri Pendidikan Jepang.

Pekerja asing yang lulus dari universitas atau sekolah pascasarjana Jepang juga berhak mendapatkan status residensi.

Selain itu, untuk melindungi pekerja asing, Jepang akan melatih perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing mengenai hukum dan praktik pengawasan terhadap sumber daya manusia.

Dilansir dari Nikkei Asia, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 pekerja asing harus menunjuk manajer yang bertanggung jawab menjamin kondisi kerja yang layak dan masalah ketenagakerjaan lainnya kepada pekerja asing.

Kementerian Tenaga Kerja juga akan meluncurkan pelatihan mengenai undang-undang yang relevan dan tips komunikasi antara perusahaan dan pekerja asing. 

Pelatihan dibuat karena Jepang menemukan banyak masalah komunikasi antara perusahaan dan pekerja. Hal ini dapat menimbulkan masalah jika dibiarkan terjadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi