Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

Baca di App
Lihat Foto
THR ojek online atau ojol
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024).

Indah berpendapat, ojol berhak mendapat THR karena termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah jasa transportasi yang menyediakan layanan berbasis mobile bakal memberikan THR kepada ojol?

Baca juga: Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Penjelasan Grab soal THR ojol

Dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024), Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan bahwa Grab akan memberikan THR kepada para ojol.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, THR yang diberikan merupakan insentif yang cair pada hari pertama dan kedua lebaran.

"Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata Tirza.

Insentif tersebut diberikan sebagai wujud imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

Akan tetapi, pihaknya enggan membeberkan besaran insentif yang akan diterima pengemudi.

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Gojek

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun, sebagai penyedia layanan transportasi, Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. 

Nantinya, pihaknya akan mengganti THR dengan program "Swadaya Mudik", "Bazar Swadaya", dan "Mega Kopdar Halal bi Halal" yang digelar pada Lebaran 2024.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Kendati demikian, Rubi mengatakan bahwa Gojek tetap berkomitmen mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.

Salah satunya dengan mengadakan program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra di seluruh Indonesia.

Pada 2024, program Gojek Swadaya kembali hadir melalui program:

  • Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
  • Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau
  • Mega Kopdar Halal bi Halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Usulan THR ojol

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan dua skema pemberian THR kepada pengemudi ojol.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, mitra ojol berhak mendapat THR dari perusahaan aplikator, meski berstatus sebagai mitra dan bukan pekerja.

Sebab, perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojol. Karenanya, perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali.

"Karena perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Skema pertama berupa pemberian bonus yang lebih besar bagi para pengemudi ojol yang menjalankan order selama cuti bersama dan lebaran.

Dengan skema ini, THR ojol tidak diberikan secara merata kepada seluruh pengemudi ojol. Besaran THR yang diterima juga tergantung pada banyaknya orderan yang dapat diselesaikan masing-masing pengemudi.

Sementara skema kedua berupa aplikator memberikan THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan secara merata kepada seluruh mitra ojol yang masih aktif.

Artinya, semua mitra ojol akan mendapat THR dengan nominal yang sama.

"Besarannya minimal senilai Rp 300.000 sebagai representasi nilai Rp 10.000 per hari dikalikan 30 hari," tandas Igun.

Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi