Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Gagal ke Senayan untuk Kali Pertama, Bakal Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Rombongan pengurus, Bacaleg dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat datang ke KPU Kabupaten Jombang, Jawa Timur, untuk menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Sabtu (14/5/2023).
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal ke Senayan untuk kali pertama pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

PPP gagal masuk parlemen di tingkat pusat karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), atau syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah.

Dilansir Kompas.com, Rabu (20/3/2024) malam, hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam menunjukkan, PPP meraup 5.878.777 suara di 84 daerah pemilihan (dapil) dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Untuk perbandingan, jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara. Artinya, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional, gagal lolos ke Senayan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos Senayan


PPP ajukan gugatan ke MK

Menanggapi hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2024) malam.

Awiek menyatakan, pihaknya terkejut partai yang dideklarasikan pada 1973 silam ini gagal ke Senayan, karena tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen.

Padahal, kata Awiek, data internal PPP menunjukkan partai berlambang Kabah itu telah melewati angka 4 persen, atau memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Lebih lanjut dia menyampaikan, PPP telah menunjuk tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU ke MK.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelas dia.

 

Meskipun berniat menggugat ke MK, dia menyatakan PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Sumber: Kompas.com (Vitorio Mantalean/Icha Rastika).

Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi