Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Status "Famili Lain" di KK, Mengapa Tidak Ditulis "Saudara"?

Baca di App
Lihat Foto
X/@tanyakanrl
Tangkapan layar unggahan yang memperlihatkan status Famili Lain di Kartu Keluarga. Mengapa tidak ada keterangan Saudara?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan potret Kartu Keluarga (KK) diisi dua perempuan bersaudara, ramai di media sosial.

Tampak dalam unggahan yang dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Selasa (19/3/2024), status hubungan orang pertama tertulis sebagai "Kepala Keluarga".

Sementara untuk orang kedua, KK mencatatkan statusnya sebagai "Famili Lain" alih-alih "Saudara".

Keterangan "Famili Lain" pun menuai tanda tanya dari warganet lantaran keduanya diketahui masih bersaudara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi kepikiran kenapa famili lain ya bukan saudara kandung atau kakak atau adek gitu, wahai petugas berilah aku jawabannya," tanya akun @RounjinieHotpot.

Lantas, apa kata Dukcapil?

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?


Alasan status "Famili Lain" bukan "Saudara"

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, keterangan "Famili Lain" atau "Famili" dalam Kartu Keluarga menandakan hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga.

"Kenapa tidak ditulis saudara karena dalam pilihan di formulir F-1.01 hanya tertulis 'Famili Lain' dan 'Lainnya'," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk, berisi jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, keterangan status hubungan dalam KK merujuk hubungannya dengan si kepala keluarga.

Teguh mengatakan, saat ini formulir F-1.01 yang menunjukkan hubungan dengan kepala keluarga tidak menyediakan pilihan "Saudara".

Formulir permohonan KK tersebut hanya menyebutkan status hubungan berupa:

  1. Kepala keluarga
  2. Suami
  3. Istri
  4. Anak
  5. Menantu
  6. Cucu
  7. Orangtua
  8. Mertua
  9. Famili Lain/Famili
  10. Lainnya.

Sebagai ganti status saudara kandung, baik adik maupun kakak, maka diambil istilah "Famili" atau "Famili Lain" dalam KK.

Status "Famili Lain" juga dapat digunakan untuk orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga, seperti keponakan atau sepupu.

Kendati demikian, Teguh memastikan, tidak adanya pilihan untuk saudara kandung di KK hanya masalah istilah atau terminologi.

"Hanya terminologi saja," tuturnya.

Sementara itu, KK juga menyediakan status "Lainnya" bagi orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga.

"Jika pada Kartu Keluarga tertulis 'Lainnya', maka diartikan yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga, contohnya pembantu, supir, dan satpam rumah," tambah Teguh.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024

Syarat dan cara pecah Kartu Keluarga

Meski belum menikah, penduduk bisa mengajukan permohonan pecah Kartu Keluarga kepada Dinas Dukcapil dengan melampirkan sejumlah syarat.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022), berikut syarat dan cara mengurus pecah Kartu Keluarga:

Syarat mengurus pecah KK dalam satu alamat
  • Fotokopi Kartu Keluarga lama
  • Fotokopi e-KTP (bukti pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin)
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, tetapi namanya belum tercatat di KK).
Syarat mengurus pecah KK karena status pernikahan
  • Kartu Keluarga asli orangtua perempuan dan laki-laki
  • Fotokopi buku nikah
  • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, atau S1.
Cara mengurus pecah KK
  • Pemohon mendatangi Dinas Dukcapil dengan berkas persyaratan lengkap
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas Dinas Dukcapil
  • Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas
  • Jika sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan
  • Petugas akan melakukan input data ke dalam Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan KK baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi