Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
Ilustrasi THR, tunjangan hari raya.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," uajrnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Ia menuturkan, THR ASN dan pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.

Hal ini dikecualikan untuk pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan THR PNS dan pensiunan ASN cair?

Baca juga: Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan ASN

Dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024), Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, THR PNS akan dicairkan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Menurutnya, apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, dapat dibayarkan setelahnya. Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.

Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR) untuk pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dilansir dari Antara, berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:

  1. Penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret
  2. Penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar
  3. ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya
  4. ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya

Komponen THR PNS dan pensiunan

Berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR PNS dan pensiunan

Besaran THR PNS dan pensiun juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi