Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan MK Buka Pengajuan Gugatan Pilpres 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Gedung Mahkamah Konstitusi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres.

Keduanya dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 berkat perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional sebanyak 164.227.475 suara.

Usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Lantas, kapan capres dan cawapres bisa mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK?

Jadwal pengajuan gugatan Pilpres 2024

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi mengatakan, pengajuan gugatan Pilpres dihitung mulai dini hari setelah KPU menetapkan capres dan cawapres yang memperoleh suara terbanyak, tepatnya Kamis (21/3/2024) pukul 00.01 WIB.

"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU," ujar Saldi dikutip dari laman MK.

"Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," tambahnya.

Dilansir dari Kompas.id, Rabu, Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso menyampaikan, pengajuan gugatan Pilpres 2024 akan berlangsung selama tiga hari.

Capres dan cawapres dapat mendatangi Gedung III MK yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta bila ingin mengajukan gugatan Pilpres 2024.

Mereka dapat mengajukan gugatan mulai Kamis (21/3/2024) hingga Sabtu (24/3/22024) pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Rekap Daftar Provinsi yang Dimenangi Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

Tahapan gugatan Pilpres 2024

MK telah mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan gugatan Pilpres 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilu.

Berikut tahapan gugatan Pilpres 2024 di MK setelah KPU menetapkan capres dan cawapres dengan perolehan suara terbanyak.

Baca juga: 5 Provinsi Kandang Banteng yang Dimenangkan Prabowo-Gibran menurut Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi