Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU, Terbaru Terkait Irman Gusman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Perkara itu memuat gugatan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Pengadu atas nama Wakil Ketua TKN Habiburokhman yang diwakili kuasa hukum antara lain Munatshir Mustaman, Raka Gani Pissani, dan Dolfie Rompas.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

Kali ini, Sanksi tersebut diberikan kepada Hasyim terkait dengan perkara yang diadukan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024), Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya untuk maju kembali sebagai senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Dalam kasus Irman Gusman, menurut DKPP, KPU RI telah terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lalai dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat usai adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).

Baca juga: Viral, Video Ketua KPU Batam Diduga Mengamuk di Gudang Logistik, Apa yang Terjadi?


Seharusnya, Irman dari awal tidak ditetapkan sebagai calon senator karena sesuai dengan keputusan MK.

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan terpidana yang mendapat hukuman lima tahun atau lebih, masih perlu menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, apabila ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Sebagai informasi, Irman baru bebas tanpa syarat pada 26 September 2019 dan belum sesuai syarat dari MK.

Tak hanya terkait kasus Irman Gusman, Hasyim sebelumnya pernah diberi sanksi peringatan keras sebanyak tiga kali oleh DKPP.

Baca juga: Apa Tahapan Setelah Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai Dilakukan?

Daftar sanksi peringatan keras Ketua KPU

1. Kasus etik pendaftaran capres-cawapres

Sebelum kasus Irman Gusman, Hasyim Asy’ari pernah diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat batas usia Pilpres.

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kde etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah setelah MK membuat keputusan yang tidak tepat.

Namun pada kenyataannya, komisioner KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan parpol daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Tak hanya Hasyim, keenam Komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

2. Kasus aturan jumlah caleg perempuan

Pada 26 Oktober 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terkait dengan aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik.

Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, dikutip dari Kompas.com  (27/10/2023).

Anggota majelis pemeriksaan DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.

Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.

Baca juga: Kata Anies-Ganjar soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik Loloskan Gibran

3. Kasus dengan “Wanita Emas”

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang sering dijuluki "wanita emas".

Ia mengaku telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir dari Kompas.com  (3/4/2023).

Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapatkan surat tugas untuk hadir dalam penandatanganan dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

Terlebih, dalam waktu yang bersamaan, masih berlangsung verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu calon pendaftar peserta pemilu.

Kedekatan Hasyim dan Hasnaeni terbukti melalui percakapan antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Aryo Putranto Saptohutomo, | Editor: Novianti Setuningsih, Aryo Putranto Saptohutomo, Bagus Santosa, Dani Prabowo)

Baca juga: Arti Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU yang Langgar Kode Etik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi