Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
Ilustrasi THR, tunjangan hari raya.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengatakan dirinya tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran masa kerjanya yang kurang dari satu tahun, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun media sosial X (Twitter) @workfess pada Kamis (21/3/2024).

"Work! Momen nyesek adalah ketika lebaran ini gak dapet THR karena sender KURANG 2 BULAN lagi buat jadi setahun kerja 2 bulan doang.." tulis pengunggah.

Merespons unggahan itu, beberapa warganet menyebutkan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR, meskipun baru satu bulan kerja.

Hingga Jumat (22/3/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 11.300 kali dan mendapatkan lebih dari 50 komentar dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun tidak berhak mendapatkan THR? 

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja berhak mendapatkan THR meskipun memiliki masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut untuk perhitungannya:

"Jadi pekerja yang kurang dari satu tahun kerja juga berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran

Anwar menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan.

Hal tersebut merujuk Pasal 5 Syat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Anwar mengungkapkan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR. 

"Selain itu, jangka waktu paling lambat 7 hari tersebut dianggap cukup. Karena pada umumnya belanja kebutuhan untuk persiapan perayaan hari raya keagamaan dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masing-masing pekerja," jelasnya.

"Ketentuan cukup jelas, sehingga bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan, misalnya dibayar stlh h-7 atau dicicil, silahkan dilaporkan," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi