KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengatakan dirinya tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran masa kerjanya yang kurang dari satu tahun, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun media sosial X (Twitter) @workfess pada Kamis (21/3/2024).
"Work! Momen nyesek adalah ketika lebaran ini gak dapet THR karena sender KURANG 2 BULAN lagi buat jadi setahun kerja 2 bulan doang.." tulis pengunggah.
Merespons unggahan itu, beberapa warganet menyebutkan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR, meskipun baru satu bulan kerja.
Hingga Jumat (22/3/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 11.300 kali dan mendapatkan lebih dari 50 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun tidak berhak mendapatkan THR?
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja berhak mendapatkan THR meskipun memiliki masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut untuk perhitungannya:
- Masa kerja 12 bulan, pekerja mendapatkan THR 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan, THR pekerja dihitung secara profesional yaitu, masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 bulan upah.
"Jadi pekerja yang kurang dari satu tahun kerja juga berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek
THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran
Anwar menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan.
Hal tersebut merujuk Pasal 5 Syat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Anwar mengungkapkan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR.
"Selain itu, jangka waktu paling lambat 7 hari tersebut dianggap cukup. Karena pada umumnya belanja kebutuhan untuk persiapan perayaan hari raya keagamaan dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masing-masing pekerja," jelasnya.
"Ketentuan cukup jelas, sehingga bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan, misalnya dibayar stlh h-7 atau dicicil, silahkan dilaporkan," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.