Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Batas Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Ilustrasi warga menunjukan uang baru usai ditukarkan di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI). Simak lokasi penukaran uang baru di kas keliling dan titik perbankan di wilayah Bantul selama bulan Ramadhan 2024
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2024, melalui kas keliling dan bank umum di seluruh Indonesia pada 15 Maret hingga 7 April 2024.

BI telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.

Meski demikian, ia menegaskah bahwa jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 3,8 juta per orang.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Surabaya

Marlison menyampaikan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.

Berikut cara, syarat, dan batas penukaran uang baru untuk Lebaran 2024:

Baca juga: BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Syarat penukaran uang untuk Lebaran 2024

Berikut beberapa persyaratan penukaran uang baru di kas keliling:

Perlu dicatat, Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!

Cara penukaran uang untuk Lebaran 2024

Selanjutnya, masyarakat yang hendak menukarkan uang rupiah untuk keperluan Lebaran 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Selain itu, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi