Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, Magang Berkedok Kampus Merdeka

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Rawpixel.com
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang, penipuan magang di Jerman, penipuan berkedok Kampus Merdeka dengan magang di Jerman.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

"Pori akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Kesaksian Korban Kasus Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Kampus Merdeka di Jerman

Kronologi dugaan perdagangan orang berkedok Kampus Merdeka di Jerman

Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.

"Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 Euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta dimana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Baca juga: 6 Fakta Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak dengan Mengemis Online di TikTok

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienJob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Catut program Kampus Merdeka

Trunoyudo menyebutkan, PT SHB telah menjalin kerja sama dengan puluhan kampus yang dituangkan lewat MoU.

Bentuk kerja sama tersebut memuat pernyataan bahwa ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Pihak operator juga menjanjikan program magang di Jerman bisa dikonversikan ke 20 SKS di bangku kuliah.

“Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek). Namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman,” kata dia.

Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait.

Baca juga: Fenomena Pelajar Turun ke Jalan, Melek Politik atau Eksploitasi Anak?

5 orang jadi tersangka TPPO magang di Jerman berkedok Kampus Merdeka

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ.

Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman. Sedangkan seluruh korban sudah berada di Indonesia.

"Saat ini seluruh korban telah berada di Indonesia karena kontrak program magang telah habis pada Desember 2023 kemarin," kata Trunoyudo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Antara News
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi