Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Audia Natasha Putri
Ilsutrasi Kartu Keluarga.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP

NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.

NIK diperlukan di antaranya untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), membuka rekening bank, atau melamar pekerjaan.

Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil, bagaimana cara mengatasinya?

Penyebab NIK tidak terdaftar

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, ada beberapa penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

Pertama, NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun.

Selain itu, NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak merekam e-KTP.

"NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda," ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil

Teguh mengatakan, penduduk dapat mengurus NIK yang tidak terdaftar dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Mereka cukup membawa dan menyerahkan KTP dan KK asli kepada petugas untuk membuat pelaporan NIK tidak terdaftar.

Meski begitu, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi penduduk untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar secara online.

Simak cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online berikut ini:

1. Menghubungi WA resmi Dukcapil

Penduduk dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.

Mereka dapat mengirimkan format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut:

#NIK (16 digit)

#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon
#Alamat email
#Masalah

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

2. Menghubungi Halo Dukcapil

Cara lainnya untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar adalah menghubungi Halo Dukcapil di 1500537.

Pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi