Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PT GKP
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan lampu hijau terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia selama tidak melanggar rambu-rambu yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Minggu (24/3/2024) dini hari.

Menurut Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024).

Sementara pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan. Ini berarti, pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Hasilnya, MK menerima permohonan PHPU yang terdiri dari 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPu anggota DPD, serta dua) permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.

Terkait permohonan ini, sejumlah kader partai maupun partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024. Berikut deretan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan para parpol ke MK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?


1. Tim Hukum Anies-Muhaimin

Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru menilai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak mengikuti Pemilu 2024. Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut.

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," tegasnya, diberitakan Kompas.com (22/3/2024).

Pihaknya juga mengajukan gugataan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di masa kampanye Pilpres 2024 atau diluar waktu yang benar sesuai aturan.

2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Tim Hukum paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024).

Gugatan itu dilayangkan karena muncul dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.

Mereka juga mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Baca juga: Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK

3. PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi parlemen karena hanya meraih 3,87 persen suara pada Pileg 2024. Padahal, ambang batas parlemen empat persen.

Karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Permohonan diajukan karena PPP yakin banyak suara mereka yang hilang setelah pemungutan suara.

“Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang. Hilang sebanyak 3.000–4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP Achmad Baidowi, dikutip dari situs MK.

Jika klaim itu benar, PPP diperkirakan meraup sebanyak 6 juta lebih suara atau mendapat 4,1 persen suara.

4. Partai Demokrat

Dmokrat juga mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.

Demokrat juga mengajukan laporan dugaan penggelembungan suara dari partai lain yang sehingga merugikan perolehan suara partai.

Partai itu juga melaporkan tidak ada rapat pleno di Papua Pegunungan sehingga tidak ada formulir D1 dan D2 dari daerah tersebut. Kedua formulir berisi pernyataan pelaksanaan pemilu di setiap daerah.

Baca juga: Kapan MK Buka Pengajuan Gugatan Pilpres 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

5. PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Menurut partai itu, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

6. Hanura

Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU ke pada Sabtu (23/3/2024). Langkah ini diambil karena Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara Pileg DPRD.

"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar, dikutip dari Kompas.com (23/3/2024).

Hanura menilai, ada suara pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang salah hitung.

Baca juga: Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan

7. PAN

Sementara itu, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafe. Gugatan dikirimkan karena lawannya mendapat suara lebih banyak dari ketetapan KPU.

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), Sungkono menggugat Arizal ke MK karena yakin rivalnya itu lakukan penggelembungan suara di 19 provinsi karena data KPU berbeda.

Sungkono meminta MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Ariza.

8. Perindo

Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024) terhadap pelaksanaan Piled DPRD di Samosir dan Sumatra Utara.

Diberitakan Kompas.com (23/3/2024), Periondo juga menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ini membuat surat suara itu menjadi tidak sah.

Karena itu, Perindo mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

(Sumber: Aditya Priyatna Darmawan, Dian Erika Nugraheny, Vitorio Mantalean | Editor: Inten Esti Pratiwi, Dani Prabowo, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi