Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Barang Dibawa ke Luar Negeri yang Harus Lapor Bea Cukai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Petugas airport helper sedang membawa barang penumpang dengan troli di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/10/2017). Jasa airport helper diberikan bagi penumpang secara cuma-cuma dan petugas dilarang menerima uang tip dari penumpang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memberlakukan aturan pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, kebijakan itu dibuat untuk membantu warga Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala.

Menurutnya, pendaftaran barang-barang tersebut ke Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan
dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.

"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka
impor,” tambah Nirwala.

Lalu, barang apa saja yang dapat didaftarkan ke pihak Bea Cukai saat penumpang akan pergi ke luar negeri?

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia


Izin barang penumpang dibawa ke luar negeri

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, kebijakan pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri sudah banyak dipakai untuk mendukung masyarakat atau pelaku usaha yang ikut atau mengadakan kegiatan atau event di luar negeri.

Meski begitu, pendaftaran barang ke Bea Cukai juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha yang belum tahu ada fasilitas pelayanan kepabeanan tersebut.

Askolani menegaskan, pendaftaran barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri bersifat opsional atau bila diperlukan.

Jika tidak dilakukan, barang bawaan penumpang akan dilayani di terminal kedatangan bandara sebagai barang personal use. Artinya, barang tidak akan dikenai pajak seperti barang impor dari luar negeri yang masuk Indonesia.

Namun walau opsional, pendaftaran barang yang akan dibawa ke luar negeri melalui Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan mempercepat layanan kepabeanan saat barang penumpang itu dibawa kembali ke Indonesia.

Baca juga: Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri, Baru atau Bawaan?

Jenis barang yang perlu izin ke luar negeri

Terpisah, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang perlu dilaporkan adalah barang yang dibawa kembali ke Indonesia.

"Barang dari dalam negeri yang dibawa ke luar dan akan dibawa kembali (ke Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri saat akan mengadakan kegiatan di luar negeri.

Contohnya, barang berharga tinggi yang diperlukan untuk lomba internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan lainnya.

Barang tersebut dibawa dari Indonesia oleh penumpang sebagai peralatan penunjang kegiatan di luar negeri. Misalnya, sepeda, keyboard, gitar, drum, laptop, tablet, atau kamera.

Sementara barang pribadi yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri tidak perlu didaftarkan ke Bea Cukai. Ini karena barang pribadi termasuk barang personal use.

Sebaliknya, barang pribadi yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang juga tidak perlu dilaporkan karena barang tersebut untuk keperluan pribadi.

Namun, barang bawaan dari luar negeri ini berlaku ketentuan pembatasan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Kalau barang baru dari luar negeri tentunya mengikuti ketentuan Permendag," tegas Askolani.

Selain itu, sesuai PMK No. 203, barang bawaan penumpang lain yang akan dibawa ke luar negeri dan perlu dilaporkan ke Bea Cukai sebagai berikut:

  • Perhiasan emas, mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya
  • Uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp l00 juta rupiah atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu
  • Barang ekspor lain yang dikenakan bea keluar.

Sementara itu, penumpang yang akan membawa barang bawaan ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia perlu membuat formulir BC 3.2 dan BC 3.4.

Formulir membawa barang ke luar Indonesia dapat dibuat melalui link ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi