Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Barang dari Luar Negeri Harus Lapor di Mana? Ini Kata Bea Cukai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Kantor Pelyanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam melakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk Indonesia harus melakukan pendaftaraan bea cukai terhadap barangnya ke terminal bandara.

Hal tersebut berawal dari unggahan konten video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.

Dalam unggahannya, pihak bandara menyebut barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan ke petugas bea cukai bandara.

"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis akun tersebut.

Lalu, di manakah penumpang harus melaporkan barang yang dibawa dari luar negeri saat akan masuk ke Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?


Alasan barang bawaan yang perlu lapor bea cukai

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang perlu dilaporkan adalah barang yang dibawa kembali ke Indonesia.

"Barang dari dalam negeri yang dibawa ke luar dan akan dibawa kembali (ke Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang yang perlu dilaporkan berupa barang untuk kegiatan di luar negeri, perhiasan bernilai tinggi, uang tunai dan instrumen pembayaran lain minimal Rp 100 juta termasuk mata uang asing yang nilainya setara, serta barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kebijakan ini dibuat adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang.

"Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala dalam rilis resminya.

Dia menambahkan, pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan pergi ke luar negeri melalui Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia," lanjutnya.

Nirwala menyatakan, barang yang mendapat izin dibawa ke luar negeri maka tidak akan dikenakan biaya bea masuk atau pajak dalam rangka impor saat dibawa kembali ke Indonesia.

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia

Lokasi pelaporan barang bawaan ke luar negeri

Penumpang yang akan membawa barang bawaan ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia perlu membuat formulir BC 3.2 dan BC 3.4.

Formulir membawa barang ke luar Indonesia dapat dibuat melalui link ini.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menyatakan, pendaftaran barang bawaan ke luar negeri dilakukan di terminal keberangkatan internasional. 

"Kalau terminal kedatangan hanya melayani (penumpang) seperti biasa, termasuk selama ini memfasilitasi pelayanan yang adakan kegiatan di luar negeri," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Askolani menegaskan, fasilitas pelayanan sebelum berangkat tersebut bersifat opsional jika diperlukan dan mau dimanfaatkan.

Jika tidak memerlukan pelayanan tersebut, lanjutnya, penumpang akan mendapatkan layanan normal seperti biasa.

"Hal tersebut sebagai edukasi bahwa ada pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk berikan kemudahan penumpang ke luar negeri yang bawa peralatan atau barang banyak ke luar negeri," imbuhnya.

"Sehingga bila mereka kembali ke dalam negeri dengan barang-barangnya tersebut bisa tetap dilayani cepat dan tidak ada biaya bea masuk dan pajaknya," lanjut dia.

Askolani menyatakan, fasilitas tersebut sudah banyak dipakai untuk mendukung masyarakat atau pelaku usaha yang ikut atau mengadakan kegiatan di luar negeri.

"Dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat atau pelaku usaha yang belum tahu ada fasilitas pelayanan kepabeanantersebut," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi