Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Baca di App
Lihat Foto
Laman rekrutmen bersama BUMN 2024
Rekrutmen bersama BUMN 2024. Dokumen administrasi rekrutmen bersama BUMN 2024. Dokumen yang dibutuhkan untuk rekrutmen bersama BUMN 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2024.

Kementerian BUMN telah mengumumkan pembukaan rekrutmen bersama BUMN 2024 berlangsung pada 23 Maret hingga 1 April 2024.

Tahun ini, lebih dari 100 perusahaan BUMN, anak perusahaan, maupun afiliasi perusahaan BUMN membuka lebih dari 1.800 lowongan pekerjaan.

Berdasarkan informasi resminya, peserta rekrutmen wajib melampirkan dokumen berupa KTP, ijazah, transkrip nilai, dan foto profil saat melakukan pendaftaran rekrutmen BUMN.

Selain itu, peserta dapat mengirimkan SKCK, hasil TOEFL, surat rekomendasi, dan sertifikat pendukung secara opsional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk membuat SKCK, peserta rekrutmen dapat membuat dokumen tersebut secara online maupun offline di kantor Polres.

SKCK yang diterbitkan Polri berlaku selama enam bulan. Setelah lewat masa berlaku, dokumen ini dapat diperpanjang ke kantor kepolisian yang menerbitkannya.

Berikut cara membuat SKCK untuk pendaftaran rekrutmen BUMN.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini, Klik di rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id


Syarat pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS dan pegawai BUMN dapat dilakukan scara online maupun offline di Polres sesuai alamat KTP atau SIM pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK Rp 30.000. Biaya ini disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Dikutip dari laman resminya, berikut daftar syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.

Untuk membuat SKCK, pemohon juga harus menyiapkan biaya pendaftarannya.

Baca juga: Jadwal, Link, Syarat, Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Cara buat SKCK online

Pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online dapat menggunakan aplikasi POLRI Super App. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store.

Berikut cara membuat SKCK melalui aplikasi POLRI Super App secara online.

Selanjutnya, buat SKCK menggunakan akun yang telah dibuat dengan cara diatas. Berikut cara membuat SKCK online.

Baca juga: 3 Kelompok yang Tidak Bisa Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Siapa Saja?

Cara buat SKCK offline

SKCK juga dapat dibuat di kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Namun, ada perbedaan fungsi SKCK yang dikeluarkan lembaga tersebut.

Dilansir dari situs Polres Karanganyar, berikut rincian tempat pembuatan SKCK dan fungsi dokumen yang dikeluarkan.

1. Polsek: penerbitan SKCK untuk keperluan daftar pekerjaan, daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, rintis izin usaha, dan membuat buku pelaut bukan paspor.

2. Polres: penerbitan SKCK untuk keperluan syarat daftar CPNS atau BUMN, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati, adopsi anak, dan keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

3. Polda: penerbitan SKCK untuk syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, serta urusan visa bekerja ke luar negeri.

4. Mabes Polri: pengurusan SKCK untuk pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Masih dikutip dari situs Polri, berikut cara membuat SKCK secara langsung di kantor polisi.

  • Bawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Bawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar kantor kelurahan.
  • Bawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bawa fotokopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

SKCK yang masa berlakunya habis dalam 6 bulan, dapat diperpanjang masa berlakunya dengan cara berikut.

  • Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Bawa fotokopi KTP/SIM
  • Bawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bawa fotokopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

Kantor kepolisian akan beroperasi selama jam operasional yang benar pada 08.00-15/00 waktu setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi