Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Gugatan Hasil Pilpres ke MK dari Pemilu 2004 sampai 2019

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Gedung Mahkamah Konstitusi.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menyelenggarakan pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung sejak 2004.

Pilpres pertama pasca-reformasi itu diadakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden periode 2004-2009. Kala itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang.

Sampai 2024, Indonesia sudah menggelar lima Pilpres secara langsung. Sepanjang sejarah, setiap rekapitulasi Pilpres rampung dan hasilnya resmi diumumkan, para peserta pemilu selalu menggugat hasilnya.

Untuk mempersoalkan hasil pilpres, pihak penggugat harus mengajukan laporan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

Berikut deretan gugatan hasil pilpres di Indonesia yang pernah dilayangkan ke MK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Tahapan Setelah Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai Dilakukan?

1. Pilpres 2004

Tiga pasangan mencalonkan diri dalam Pilpres 2004, yakni Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, dan Wiranto–Salahuddin Wahid. Pemungutan suara dilakukan pada 5 April 2004.

Diberitakan Kompaspedia, SBY-JK keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak 69.266.350 (60,62 persen). Sementara Megawati-Hasyim di peringkat kedua.

Wiranto-Salahuddin lalu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka mengaku kehilangan 5,43 juta suara. Total suara Wiranto diklaim 31,72 juta suara beda dari ketetapan KPU yang hanya 26,29 juta suara.

MK akhirnya menolak permohonan tersebut pada 9 Agustus 2004. Pemohon dianggap tidak beralasan dan gagal membuktikan kesalahan hasil penghitungan suara.

Jika diterima, Megawati-Hasyim turun ke peringkat ketiga. Sementara SBY-JK dan Wiranto-Salahuddin maju ke putaran kedua pada 20 September 2004.

2. Pilpres 2009

KPU menetapkan SBY– Boediono sebagai pemenang Pilpres 8 Juli 2009. Mereka meraih 73.874.562 suara (60,80 persen).

Megawati Soekarnoputri–Prabowo Subianto mendapat 32.548.105 (26,79 persen) dan Jusuf Kalla–Wiranto memperoleh 15.081.814 (12,41 persen) suara.

JK-Wiranto menolak hasil Pilpres 2024 dan mengugat ke MK. Mereka menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, mereka mempersoalkan data DPT berubah dua hari sebelum pemungutan suara dan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara kubu Megawati-Prabowo menuntut pemilu ulang di seluruh Indonesia atau minimal di 25 provinsi. Mereka menduga ada penggelembungan suara sebesar 28.658.634 untuk SBY-Boediono.

MK memutuskan pelanggaran Pilpres 2009 bersifat prosedural dan administratif. Namun, tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang membuat Pilpres perlu diulang.

MK juga menyimpulkan kedua pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran yang digugat.

Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?

3. Pilpres 2014

Joko Widodo–Jusuf Kalla memenangkan Pilpres 9 Juli 2014 dengan meraih 70.997.833 suara (53,14 persen). Sementara lawannya Prabowo-Hatta Rajasa mendapat 62.576.444 suara (46,85 persen).

Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2014. Kubunya melaporkan gugatan PHPU ke MK pada 25 Juli 2014.

Persoalan yang digugat antara lain dugaan 52.000 dokumen C1 berisi hasil rekapitulasi pemungutan suara invalid, dugaan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak dijalankan, dan dugaan pemilu fiktif di 15 kabupaten/kota Papua.

MK menolak menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta pada 21 Agustus 2014. MK menyebut gugatan itu tidak terbukti.

4. Pilpres 2019

Hasil rekapitulasi Pilpres 17 April 2019 menunjukkan Joko Widodo– Ma’ruf Amin mendapat 85.036.828 suara (55,41 persen), sedangkan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno meraih 68.442.493 (44,59 persen) suara.

Pasangan Prabowo-Sandi lantas mengajukan PHPU ke MK pada 24 Mei 2019. Mereka menyerahkan 51 alat bukti untuk menunjukkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.

MK mengumumkan putusan pada 27 Juni 2019 yang berisi permohonan pelanggaran Pilpres 2019 tidak beralasan menurut hukum, tidak relevan, serta tidak bisa dijelaskan secara hukum.

Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK

5. Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 14 Februari 2024 dengan raihan 96.214.691 suara (58,6 persen).

Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara (24.9 persen) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara (16,5 persen).

Kubu Anies-Muhaimin lantas mengajukan gugatan karena menilai Prabowo-Gibran tidak layak ikut Pilpres 2024. Pasalnya, KPU belum mengubah peraturan terkait pencalonan capres-cawapres. 

Pihak Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan PHPU karena menduga terdapat kecurangan Pilpres 2024, terutama terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.

Hal lain yang digugat berupa adanya pelanggaran etika berat oleh hakim MK Anwar Usman, pelanggaran etika komisioner KPU, serta dugaan pelanggaran lain yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Permohonan tersebut diajukan ke MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Sementara itu, MK akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi