Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Tahunan Ditutup 31 Maret 2024, Ada Denda jika Terlambat

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PEACE-LOVING
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 jatuh pada Senin (31/3/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh mayarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024.

"Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/3/2024),

Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apakah wajib pajak akan dikenai denda apabila terlambat melaporkan SPT pajak tahunan?

Baca juga: Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP


Denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Sebagai informasi, SPT Tahunan dibedakan menjadi SPT tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.

Berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Pengecualian denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Meskipun wajib pajak akan diberikan sanksi apabila terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga: Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu Penipuan

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form yang disediakan secara online.

  • Bukalah laman DJP Online di alamat website https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login"
  • Pilihlah menu "Lapor" dan klik menu "e-Form PDF"
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer"
  • Apabila belum terinstal, cobalah unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Selanjutnya, tata cara dan petunjuk instalasi dapat dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan
  • Klik menu "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770"
  • Setelah di klik, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token
  • Lalu pilih menu "Kirim Permintaan" dan sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang sedang dipakai
  • Kemudian bukalah dokumen formulir yang berhasil diunduh
  • Pilih menu "Pembukuan" apabila akan membuat laporan keuangan, pilih menu "Pencatatan" apabila tidak membuat laporan keuangan
  • Pada Lampiran IV bagian A, isilah dengan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
  • Pada bagian B, isilah daftar utang pada akhir tahun
  • Pada bagian C, isilah susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
  • Pada Lampiran III, isilah data penghasilan.
  • Pada Lampiran II, isilah nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapilah formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan saja.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di bagian ini, wajib pajak tidak perlu mengisi data karena pada lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isilah tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, lalu isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik menu "Submit" untuk menyelesaikan pengisian SPT Tahunan.

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Alicia Diahwahyuningtyas, Diva Lufiana Putri | Editor: Erlangga Djumena, Farid Firdaus, Inten Esti Pratiwi)

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi