Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DK PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Apa Sanksinya jika Israel atau Hamas Melanggar?

Baca di App
Lihat Foto
ANGELA WEISS
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadakan pertemuan mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York pada tanggal 25 Maret 2024. Setelah lebih dari lima bulan perang, Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Gaza. Amerika Serikat, sekutu Israel yang memveto rancangan sebelumnya, abstain. (Foto oleh ANGELA WEISS / AFP)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi gencatan senjata segera di Jalur Gaza, Senin (25/3/2024).

Resolusi tersebut disahkan untuk pertama kali sejak perang Hamas-Israel berkobar mulai 7 Oktober 2023. Pasalnya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto PBB absen dalam sidang tersebut.

Diberitakan Kompas.id (25/3/2024), resolusi gencatan senjata di Gaza diajukan sepuluh negara anggota tidak tetap PBB yakni Aljazair, Guyana, Ekuador, Jepang, Malta, Mozambik, Sierra Leone, Slovenia, Korea Selatan, dan Swiss.

Dalam sidang tersebut, AS abstain sehingga resolusi gencatan senjata dapat disahkan. Dalam tiga resolusi gencatan senjata yang diajukan sebelumnya, AS menggunakan hak veto. Ini membuat Israel dapat terus melakukan serangan.

Lalu, apa sanksi yang akan berlaku jika pihak Hamas ataupun Israel melanggar gencatan senjata di Gaza?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 Baca juga: Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu Israel: Kami Akan Terus Berperang


Isi resolusi gencatan senjata

DK PBB mengesahkan resolusi 2728 yang isinya berupa tuntutan untuk pemberlakukan gencatan senjata di Gaza selama bulan Ramadhan.

Sebanyak sepuluh anggota tidak tetap PBB dan empat anggota tetap PBB menyetujui resolusi tersebut. Negara ini termasuk China, Perancis, Rusia, dan Inggris, sementara AS abstain.

Resolusi itu berisi seruan untuk gencatan senjata selama bulan Ramadhan yang dimulai pada 11 Maret. Dari resolusi ini diharapkan dapat berlaku gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng.

Resolusi ini juga menuntut pengembalian sekitar sandera. Kedua pihak Israel dan Hamas harus mengembalikan sandera tanpa syarat sesuai hukum internasional.

Selain itu, resolusi juga menekankan kebutuhan mendesak pemberian bantuan yang cukup untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari kelaparan di wilayah Gaza.

Resolusi ini juga menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan perlindungan bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza.

DK PBB menegaskan resolusi dibuat untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar di gaza.

Baca juga: Apa Itu Gencatan Senjata yang Dilakukan Hamas dan Israel?

Sanksi pelanggaran gencatan senjata

Ahli Hubungan Internasional dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Lukman Fahmi mengatakan, tetap ada kemungkinan pelanggaran resolusi gencatan senjata meski sudah disahkan PBB.

"Kemungkinan melanggar pasti ada. Tapi dari beberapa pertimbangan, menurut saya, masih tipis kemungkinannya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Lukman menyebut, kemungkinan pelanggaran gencatan senjata oleh Israel masih kecil karena negara itu tentu memprioritaskan pelepasan sandera dan pemberian izin terhadap akses bantuan kemanusiaan.

"Dan juga faktor kaget dan kecewanya mereka terhadap abstainnya Amerika dalam voting resolusi DK PBB itu," tambah dia.

Meski begitu, lanjutnya, pelanggar resolusi gencatan senjata berpotensi mendapatkan sanksi karena melanggar aturan tersebut.

Lukman menjelaskan, pihak yang melanggar resolusi DK PBB akan dibawa kasusnya ke Pengadilan Internasional.

Di persidangan, pengadilan akan menetapkan tersangka pelanggaran gencatan senjata.

"Akan ada yang dijadikan tersangka lantas menjadi terdakwa yang biasanya sering disebut 'penjahat perang'," lanjut dia.

Selain itu, dia memperkirakan PBB akan mengeluarkan mandat pembentukan dan pengerahan pasukan penjaga kedamaian (peace keeper)  untuk mengatasi peperangan yang masih berlangsung.

Tak hanya itu, Pengadilan Internasional akan memberikan sanksi berupa pembatasan dan pembekuan aset pihak pelanggar gencatan senjata yang terhubung dengan konflik Hamas-Israel.

"Untuk menghindari hal ini, pihak-pihak bertikai akan lebih baik untuk mematuhi resolusi daripada nantinya dibawa ke pengadilan internasional," imbuh Lukman.

Jika pihak Israel atau Hamas melanggar gencatan senjata, tegasnya, pihak pelanggar akan dituduh melakukan perang ilegal.

"Tapi tahap ini akan dilakukan kalau pihak pelanggar benar-benar sudah membandel, tidak mau mengikuti resolusi, kesepakatan, atau norma dari PBB," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi