Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Umumkan 12 Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
pom.go.id
Tangkapan layar pengumuman tambahan 12 sirop yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Hal tersebut diumumkan BPOM setelah melakukan kegiatan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat yang dilakukan industri verifikasi.

BPOM menyebutkan, pihaknya telah melakukan desk verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.

Hal itu meliputi kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi, periode 12 Desember 2023-31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Dengan tambahan 12 sirup, artinya BPOM telah menyatakan 1.174 produk sirup obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

BPOM akan lakukan pembekuan dan cabut izin edar

BPOM menjelaskan bahwa persentase sirup obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirup obat yang menjadi obyek verifikasi pada 31 Januari 2024.

"Mempertimbangkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat telah selesai," jelas BPOM.

Meski begitu, BPOM akan melakukan pembekuan dan pencabutan nomor izin edar bagi sirup yang belum dinyatakan aman.

BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan tersebut memberikan imbauan kepada pelaku usaha produsen obat agar menarik produk yang memengaruhi mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.

Hal itu, kata BPOM, sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana atau toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," ujar BPOM.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Daftar 12 sirup yang aman digunakan

BPOM telah mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai melalui laman resminya.

Berikut daftar 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai:

Alpara Alphamol Antasida Doen Halmezin Kralix Molexflu Omellegar Ometridryl Omezyrteks Sucralfate Trifarmol Ultilox

Masyarakat juga dapat mengetahui daftar sirup yang aman digunakan secara lengkap dan sudah diverifikasi BPOM di sini.

Baca juga: Daftar 143 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Ditarik BPOM

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi