Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 SPBU di DKI Jakarta yang Diawasi Pemerintah, Antisipasi Kecurangan Jelang Mudik 2024

Baca di App
Lihat Foto
PERTAMINA
Ilustrasi SPBU Pertamina. Daftar SPBU yang diawasi Pemprov DKI Jakarta menjelang mudik Lebaran untuk mencegah kecurangan.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang mudik Lebaran 2024.

Merujuk Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024, pengawasan berlangsung mulai minggu ketiga Maret 2024, di sejumlah SPBU yang biasa dilintasi pemudik.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan mencakup penjagaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) sejumlah SPBU.

"Pengawasan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, penimbangan, serta tanda tera pada alat UTTP," ujar Ratu, dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu menyebut, pengawasan di SPBU bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran bahan bakar minyak (BBM) guna menghindari potensi kecurangan.

Kegiatan menjelang mudik Lebaran ini juga bertujuan memberikan perlindungan konsumen, khususnya para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Lantas, mana saja SPBU yang diawasi Pemprov DKI Jakarta?

Baca juga: SPBU Curang di Rest Area Km 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel Kemendag, Ini Modusnya


Daftar SPBU yang diawasi pemerintah untuk antisipasi kecurangan

Ratu mengungkapkan, terdapat sepuluh SPBU di kawasan Ibu Kota yang biasa dilintasi kendaraan pemudik.

Berdasarkan hasil pengawasan, seluruh pompa ukur BBM bertanda tera sah yang berlaku memiliki kesalahan dalam batas yang diizinkan, yakni lebih kurang 0,5 persen.

Artinya, Ratu menyebut, SPBU yang dilakukan pengawasan hasilnya aman dan dapat ditoleransi.

"Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di sepuluh lokasi SPBU, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar Ratu.

Berikut daftar SPBU di jalur mudik yang diawasi DKI Jakarta:

1. SPBU 34-12602 2. SPBU 34-12605 3. SPBU 33-13401 4. SPBU 34-13422 5. SPBU 34-11714 6. SPBU 34-11705 7. SPBU 34-13908 8. SPBU 34-13911 9. SPBU 34-14204 10. SPBU 34-14413

Ratu melanjutkan, pengawasan UTTP pada SPBU rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut untuk menjamin kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum atas pembelian BBM.

"Kami harap melalui pengawasan ini pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen," tutur Ratu.

Baca juga: SPBU di Bekasi Jual BBM Tercampur Air, Ini Penjelasan Pertamina

Pengawasan berlangsung di seluruh Indonesia

Bukan hanya di Jakarta, pengawasan terhadap SPBU menjelang mudik Lebaran juga dilakukan di seluruh Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kecurangan pengukuran yang merugikan pemudik.

"Kita akan cek di seluruh provinsi, jangan sampai merugikan para pemudik. Pelaku-pelaku SPBU yang curang saya minta dihentikan segera karena itu sangat merugikan," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (26/3/2024).

Zulkifli menerangkan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU pada meteran BBM membuat konsumen membayar lebih dari jumlah bahan bakar yang diterima.

Menurutnya, hal itu juga dapat memperlambat perjalanan pemudik dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau insiden di jalan.

"Bayangkan kalau saya isi bensin 20 liter Jakarta-Bandung hitungan saya sampai. Tiba-tiba karena curang isinya hanya 10 liter atau separo jalan habis kan, nyusahkan orang," kata dia.

Dia pun mengingatkan pihak SPBU agar jangan coba-coba melakukan kecurangan. Sebab, menjelang Lebaran, akan ada pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.

"Maka dari itu jangan main-main. Saya akan cek SPBU di seluruh Indonesia kalau ada SPBU yang curang kita pidanakan," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi