Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MEHANIQ
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dikutip dari Kompas.com (16/3/2024), wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh.

Sedangkan untuk SPT PPh wajib pajak badan yang terlambat melapor dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Melalui SPT tahunan, wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun demikian, bagaimana dengan wajib pajak yang belum bekerja, tidak bekerja, atau baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)? Apakah mereka juga diwajibkan lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP


Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, setiap WNI yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan dengan jangka waktu paling lambat:

"Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif selama tahun pajak 2023 tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya dengan status nihil karena tidak ada penghasilan yang dipotong pajak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Dwi melanjutkan, untuk selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan status NPWP non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun berikutnya.

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

"Jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya, kecuali ada transaksi yang dilakukan," imbuhnya.

Baca juga: Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Penjelasan DJP

Orang yang tidak wajib lapor SPT Tahunan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.

5. Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.

6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

8. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

10. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.

12. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai catatan, batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi