Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memberikan jaminan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas, dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, terdapat syarat yang perlu dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung korban kecelakaan.

Lantas, apa saja syarat tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Mudik Lebaran?

Syarat korban kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari akun Instagram BPJS, berikut sejumlah syarat korban kecelakaan yang perlu dipenuhi agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

Lebih lanjut, terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara umum, antara lain:

Baca juga: Daftar Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Cara mengajukan jaminan kecelakaan ke BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, terdapat dua berkas yang perlu disiapkan untuk mendapat jaminan kecelakaan dari BPJS Kesehatan:

“Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat Laporan Polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja,” ucap dia.

Kemudian, salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.

Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan Laporan Polisi dapat diperoleh secara online.

“Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan Laporan Polisi,” ungkapnya.

“PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya Laporan Polisi dari pihak Polri,” lanjutnya.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi