Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai baju tahanan Kejagung pada 27 Maret 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka ke-16 pada Rabu (27/3/2024) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi dilansir dari Kompas.id.

Berikut duduk perkara kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moies:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal

Duduk perkara kasus korupsi PT Timah

Kuntadi mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Selain Harvey, Riza juga telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

 

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

"Yang selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntandi dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Setelah itu, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE.

Adapun manajer PT QSE, Helena Lim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Harvey dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Video Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Suntik Vaksin Covid-19, Siapa Saja yang Termasuk Nakes?

Daftar tersangka kasus korupsi timah ilegal

Secara keseluruhan, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal:

  1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
  5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
  6. BY selaku mantan komisaris CV VIP
  7. RI selaku direktur utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP
  10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, general manager PT TIN
  12. SP selaku direktur utama PT RBT
  13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
  14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.
  15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM), pengusaha.

Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi