KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 16 tersangka tersangkut dugaan korupsi komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Terbaru, Kejagung menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim alias "Crazy Rich PIK" sebagai tersangka yang tersangkut kasus korupsi timah PT Timah Tbk.
Korupsi komoditas timah yang melibatkan perusahaan tambang ini mengakibatkan negara menanggung kerugian dengan nilai mencapai Rp 271 triliun.
Kerugian itu didapat dari kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Lalu, bagaimana pofil PT Timah Tbk dan bagaimana kasus yang melibatkannya?
Baca juga: Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis
Profil PT Timah Tbk
PT Timah Tbk adalah perusahaan produsen dan eksportir logam timah yang berdiri sejak 2 Agustus 1976. Dulunya, perusahaan ini bernama Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
PT Timah Tbk adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertambangan timah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1995.
Dikutip dari situs resminya, PT Timah Tbk berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Perusahaan ini beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Cilegon dan Banten Jawa Barat.
PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di darat dan lepas pantai Bangka, Belitung, dan Pulau Kundur seluas 473.310 hektar.
Perusahaan ini memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, serta pemasaran.
Perusahaan ini juga memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan, serta penambangan nontimah.
Untuk menjalankan usahanya, PT Timah Tbk melakukan penambangan bijih dan produksi logam timah serta memasarkan jasanya kepada kelompok usaha tersebut.
Selain itu, perseroan ini melakukan kegiatan usaha penunjang berupa usaha perkantoran, perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kawasan industri, pergudangan, sarana olahraga, dan sarana telekomunikasi.
Perusahaan juga memiliki usaha pemanfaatan alat-alat produksi, sarana dan fasilitas perbengkelan.
Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal
Kasus yang menjerat PT Timah Tbk
Menurutnya, kasus ini melibatkan tersangka Alwin Albar Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017, 2018, dan 2021; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Ketiga tersangka diduga mengetahui pasokan bijih timah yang dihasilkan PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan perusahaan swasta lain. Ini karena penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk masif.
Namun, bukannya menindak penambangan ilegal tersebut, perusahaan itu justru mengajak penambang ilegal untuk bekerja sama.
Para direksi PT Timah Tbk lalu menawarkan membeli hasil penambangan ilegal itu. Mereka membeli hasil penambangan ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan perusahaan.
”Untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah,” kata Ketut, diberitakan Kompas.id (8/3/2024).
Dari tindakan ini, negara dirugikan lantaran timah yang merupakan kekayaan alam milik negara diambil secara tidak sah dan menimbulkan kerusakan alam.
Dalam melakukan tindakan pidana itu, sejumlah tersangka lain ikut terlibat kasus korupsi tersebut karena menyediakan akomodasi sarana prasarana tambang ilegal itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.