Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian permohonan dari pemohon.

Terdapat dua pemohon yang menyampaikan permohonannya dalam sidang ini yakni tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, MK mengagendakan sidang dengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) siang.

Berikut daftar lengkap tuntutan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK


9 tuntutan Anies-Muhaimin

Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Diberitakan Kompas.com (27/3/2024), terdapat sembilan permohonan atau petitum yang dilayangkan ke Hakim Konstitusi dalam sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2024.

Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.

3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.

6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.

7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.

8. Meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.

9. MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Baca juga: Kapan MK Buka Pengajuan Gugatan Pilpres 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

5 tuntutan Ganjar-Mahfud

Tim hukum capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dikutip dari Kompas.com (27/3/2024), terdapat lima gugatan atau petitum yang disampaikan oleh tim Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di MK.

Berikut rincian isi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

3. Mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

(Sumber: Kompas.com Nicholas Ryan Aditya, Singgih Wiryono | Editor: Ihsanuddin, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi