Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kittyfly
Ilustrasi magang di Jerman. Bandara menjadi salah satu tempat penempatan program magang di Jerman atau ferienjob. Program dari pemerintah Jerman ini memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mencari tambahan penghasilan menjadi pekerja musiman selama libur kuliah.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Pemerintah menyebutkan, sebanyak 41 kampus mengirimkan sejumlah mahasiswanya untuk mengikuti ferienjob atau magang di Jerman, sepanjang Oktober sampai Desember 2023. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah mengkaji pemberian sanksi untuk kampus tersebut. 

Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek Yayat Hendayana menyatakan, daftar kampus yang melaporkan keikutsertaan mahasiswa dalam program fereinjob itu naik dari 33 menjadi 41 kampus. 

"Semula (ada) 33 (kampus), tapi menjadi 41 saat pemeriksaan (dengan Bareskrim dengan terduga yang terlibat)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/3/2024) malam.

Terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Yayat menegaskan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami di Kementerian masih satu suara bahwa kasus ini menjadi ranah Polri," tegas Yayat.

Baca juga: Kronologi Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, Magang Berkedok Kampus Merdeka


Baca juga: Ramai soal Ferienjob di Jerman, Migrant Care: Eksploitasi Kerja Berkedok Magang Ada sejak 2005

Kemendikbudristek kaji sanksi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, pemerintah tengah mengkaji pemberian sanksi pada puluhan perguruan tinggi yang membuat ribuan mahasiswa mengikuti ferienjob berkedok magang Kampus Merdeka.

“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Abdul, diberitakan Antara, Rabu (27/3/2024).

Abdul menyampaikan, program ferienjob di Jerman adalah program legal. Namun, program  tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Menurut Abdul, program tersebut juga tidak berisi muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.

Pada awal pemeriksaan, kasus ini diduga melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 kampus yang menjadi korban.

Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka dengan sangkaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk praktik penyalahgunaan atau penipuan ferienjob di Jerman berkedok Magang Merdeka ini.

Magang di Jerman tidak prosedural

Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari puluhan universitas di Indonesia menjadi korban TPPO semula direkrut untuk magang di Jerman lewat program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI Berli di Jerman.

Mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara non-prosedural dan dieksploitasi. Mereka harus membayar Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN dan 150 Euro untuk kepada PT SHB pembuatan letter of acceptance (LOA).

Setelah LOA terbit, mereka membayar 200 Euro ke PT SHB untuk pembuatan persetujuan otoritas dari Jerman atau working permit. Mereka juga dibebankan dana talangan Rp 30-50 juta dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi melalui MoU yang mengeklaim ferienjob masuk ke program MBKM dan menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS).

Nyatanya, program tersebut pernah diajukan ke Kemendikbudristek tapi ditolak karena kalender akademik Indonesia berbeda dengan Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, program pemagangan dari luar negeri seharusnya melalui usulan dari KBRI atau kedutaan besar negara terkait.

"Jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (20/3/2024).

Djuhandhani menambahkan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyebut program PT SHB tidak memenuhi kriteria pemagangan luar negeri.

Kemenaker juga menyatakan PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam data kementerian.

"Yang mana sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri tidaklah menerima gaji akan tetapi menerima uang saku," jelas dia.

Kini, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan TPPO mahasiswa. Dua tersangka berada di Jerman adalah perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain berada di Indonesia. Mereka adalah perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).

Para tersangka disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Mereka juga dijera Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi