Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Kaesang saat kampanye di Stadion Ranggajati, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (4/2/2024).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana menuturkan bahwa partainya membuka peluang untuk mengusung Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur (Cagub) Jakarta.

William juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya dan PSI mempunyai rencana untuk mencalonkan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Menurut saya beliau (Kaesang) sosok figur sangat baik. Kita (juga) ada beberapa figur internal, ada beberapa figur yang saya kira pantas. Kami ada Sis Grace (Natalie),” ungkap William, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Rencana untuk mengusung Kaesang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan apabila syarat administratifnya terpenuhi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun syarat administratif yang dimaksud adalah peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang membahas mengenai batas usia.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun, sementara calon wali kota, wakil wali kota, serta calon bupati dan wakil calon bupati berusia minimal 25 tahun.

Baca juga: Jawaban Jokowi, Kaesang, dan Prabowo soal Isu Dinasti Politik


PSI pernah usul untuk turunkan batas usia calon kepala daerah

Pada 2019, PSI melalui kadernya, Tsamara amany dan Faldo Maldini pernah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah.

Menurut PSI, aturan batas usia kepala daerah yang berlaku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah akan dipilih secara demokratis.

Tak hanya itu, PSI juga menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebut diskriminatif.

Meskipun telah mengajukan permintaan penurunan batas usia calon kepala daerah, MK menolak gugatan dari kedua kader PSI tersebut.

Baca juga: Alasan TPDI Laporkan Jokowi ke KPK dan Daftar Nama Terlapor, Ada Gibran, Anwar Usman, serta Kaesang

Gibran masih enggan berkomentar

Terpisah, Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka masih enggan berkomentar terkait isu Kaesang Pangarep yang diusung jadi Calon Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Gibran justru meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada PSI atau Kaesang.

Ia juga menolak untuk berkomentar saat ditanya kapasitas Kaesang untuk memimpin Jakarta.

"Tanya Kaesang aja, ya," tutur Gibran, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: 9 Ketum Parpol Termuda Sepanjang Sejarah Indonesia, No 1 Bukan Kaesang

Kaesang masih tetap pimpin PSI

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Anton mengungkapkan bahwa Kaesang masih tetap pimpin PSI usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Raja Juli menuturkan bahwa PSI ramai dibicarakan dan diberitakan usai Kaesang bergabung dan menjadi ketum partai tersebut.

"Kabar gembiranya, Mas Kaesang akan tetap bersama PSI, akan tetap jadi ketum PSI untuk memenangkan Pemilu 2029," kata Raja Juli, dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, Raja Juli mengatakan bahwa meski tak lolos parlemen, PSI sudah mampu menggaet suara 4.260.169 pemilih.

Ia juga mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan modal untuk bergerak dalam Pemilu 2029 karena sudah berhasil mempunyai caleg di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Papua.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Labib Zamani, Dian Erika Nugraheny | Editor: Akhdi Martin Pratama, Dita Angga Rusiana, Dani Prabowo)

Baca juga: Profil PSI yang Angkat Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi