Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
Ilustrasi THR.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini media sosial tengah diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) terlalu tinggi.

Hal tersebut salah satunya diunggah oleh akun X (Twitter) @worksfess pada Selasa (26/3/2024).

"Guys perhitungan PPH 21 untuk THR itu berapa persen sih? gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?" tulisnya.

Dalam unggahannya, disertakan pula tangkapan layar yang menampilkan pengurangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar Rp 346.961.

Selain unggahan di atas, beberapa warganet lainnya di TikTok juga mengeluhkan hal yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak (WP) pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.

Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan potongan pajak pada THR?

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti membenarkan bahwa pemberian THR dari perusahaan ke karyawan akan dikenakan pajak.

Dwi menyampaikan, pemberian THR, bonus, atau penambah penghasilan bruto lainnya yang termasuk ke dalam obyek pajak pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan perhitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah potongan pajak THR.

"Dapat kami sampaikan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Ia menjelaskan, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.

Dwi menyampaikan, pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Penghitungan PPh 21 dengan menggunakan TER

Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut rinciannya:

TER bulanan A
  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER bulanan B
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER bulanan C
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Contoh pemotongan pajak untuk THR

Lebih lanjut Dwi memberikan contoh penerapan pemotongan pajak pada THR sebagai berikut:

Karyawan A (PTKP: Tidak kawin, tanpa tanggungan atau TK/0) merupakan pegawai perusahaan PT ABC mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta/bulan.

Kemudian pada bulan Juni, karyawan A mendapatkan THR sebesar Rp 3 juta.

Dalam hal ini, karyawan A masuk dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A)

PPh yang dipotong selain masa pajak Juni dan Desember (tanpa THR): 15.000.000 x tarif efektif (6 persen)= Rp 900.000.

PPh yang dipotong untuk masa pajak Juni (dengan THR): 18.000.000 x tarif efektif (8 persen)= Rp 1.440.000.

Maka dalam hal ini potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih= Rp 540.000

Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER, DJP telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut ini.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi