Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
DOK HUMAS DITJEN IMIGRASI
Ilustrasi paspor Indonesia
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa paspor Indonesia akan resmi berganti warna pada Sabtu (17/8/2024).

Paspor edisi terbaru akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa pergantian warna paspor tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan.

“Nanti akan ada tambahan pengamanan di paspor baru demi meningkatkan keamanan,” ungkap Silmy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa perubahan warna paspor ini nantinya bertujuan untuk menghindari pemalsuan.

Ia juga menuturkan bahwa paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada uang kertas yang beredar.

Pada uang biasa, bahan pencetaknya akan menggunakan tinta seperti tinta UV dan tinta intaglio, kertas, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram.

“Sementara di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso),” jelasnya.

Terkait dengan perkembangannya, ia mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap desain.

Lebih lanjut, Silmy mengungkapkan bahwa paspor dengan warna baru direncanakan akan terbit satu tahun setelah desain baru resmi diumumkan.

“Untuk penerbitannya, direncanakan pada 17 Agustus 2025,” kata Silmy.

Terkait dengan bocoran desain dan warna dari paspor, Silmy hanya mengatakan bahwa nantinya paspor akan memakai tone warna khas Indonesia.

Baca juga: Cara Bikin Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, Berikut Dokumen yang Diperlukan


Paspor Indonesia saat ini

Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor Indonesia saat ini mempunyai 48 halaman.

Pada bagian depan paspor, terdapat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Burung Garuda, yang dicetak dengan tinta emas.

Selain itu, di Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan. Paspor berwarna hijau merupakan paspor biasa yang dipakai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya.

Lalu ada juga paspor biru yang merupakan paspor dinas. Paspor jenis ini umumnya dipakai oleh pejabat RI ketika ada perjalanan dinas ke luar negeri.

Indonesia juga memiliki paspor diplomatik berwarna hitam yang dipakai oleh Diplomat RI dan keluarga ketika ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri.

Paspor hitam juga dapat digunakan oleh pejabat RI yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.

Masa berlaku paspor RI saat ini adalah lima tahun dan ketika masa berlakunya sudah habis, paspor wajib diganti melalui penerbitan buku paspor baru.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Alasan paspor memiliki warna berbeda

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/2/2024), warna paspor di dunia memiliki warna yang berbeda-beda, seperti biru, hijau, merah, dan hitam.

Menurut laporan dari Passport Index tahun 2021, sebanyak 83 negara menggunakan paspor dengan sampul biru.

Selain itu, warna biru juga menjadi warna sampul paspor paling sering digunakan di seluruh dunia.

Sementara itu, ada 67 negara yang memakai sampul paspor berwarna merah, 42 negara dengan sampul paspor hijau, dan 7 negara yang menggunakan paspor warna hitam.

Terkait dengan perbedaan warna ini, wakil perusahaan pembuat paspor Inggris De La Rue, Claire Burrows mengungkapkan bahwa tak ada alasan mengapa suatu negara mengambil warna tertentu untuk paspor.

Burrows mengatakan bahwa warna paspor akan disesuaikan dengan budaya, politik, atau keyakinan suatu negara.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi