Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TY LIM
Driver Grab ditangkap usai lakukan upaya penculikan dan pemerasan kepada penumpang.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap sopir Grab yang diduga melakukan penculikan dan pemerasan senilai Rp 100 juta kepada penumpangnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, driver Grab ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat di area Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2024) dini hari.

"Ditangkap dini hari tadi, (pelaku) ditahan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Syahduddi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Kendati demikian, polisi belum dapat mengungkap motif tindakan korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Syahduddi, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif pelaku.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

Kronologi sopir Grab lakukan penculikan dan pemerasan

Aksi tindak percobaan penculikan dan pemerasan sopir Grab terhadap penumpangnya viral di media sosial X, dulunya Twitter, setelah korban yang berinisial CP membagikan pengalaman mengerikannya pada Rabu (27/3/2024).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (28/3/2024), kuasa hukum korban, Wilhelmus Rio Resandhi menyampaikan bahwa tindak upaya penculikan dan pemerasan kepada CP terjadi pada Senin (25/3/2024) malam hari, sekitar pukul 20.30-21.00 WIB.

Saat itu, korban tengah memesan taksi online GrabCar dari Neo Soho, Jakarta Barat menuju kediamannya.

Dalam perjalanan, CP menaruh curiga setelah sopir Grab tiba-tiba mengarahkan kendaraan memasuki Tol Jakarta-Tangerang. Sopir beralasan dirinya hanya mengikuti petunjuk peta.

Namun, saat dicek, korban mengetahui bahwa sopir tersebut tidak memencet tombol pick up.

Tak sampai di situ, pengemudi juga mengeluh sesak napas dan meminta korban untuk menggantikannya mengemudikan mobil. Namun, permintaan itu langsung ditolak korban.

"Pengemudi tiba-tiba meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Ada ancaman, jika tidak kasih uang Rp 100 juta, akan dibuang (ke sungai) di depan," kata Wilhelmus.

Mendapat ancaman dan pemerasan, korban kemudian memaksa keluar dari mobil yang masih melaju sehingga mengalami luka-luka.

Sopir Grab sempat menghentikan mobilnya adn mengejar korban yang berteriak minta tolong di tengah jalan tol.

Menurut Wilhelmus, pada saat itulah korban ditarik dan dibekap oleh terduga pelaku. Korban juga digendong dan dibanting untuk masuk kembali ke dalam mobil sebelum akhirnya merampas tas korban.

Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kembali meminta tolong kepada warga sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang berada tidak jauh dari pinggir tol yang berbatas pagar dan tembok, mitra pengemudi diteriaki maling dan kabur," ucap Wilhelmus.

Atas kejadian tersebut, CP bersama keluarganya dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) untuk membuat laporan polisi pada Selasa (26/3/2024) dini hari.

Korban melapor atas Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.

Baca juga: Grab Luncurkan Fitur Baru Mode Hening, Bagaimana Mengaktifkannya?

Grab Indonesia lakukan evaluasi internal

Menyikapi insiden upaya penculikan dan pemerasan oleh mitranya, Grab Indonesia segera melakukan investigasi secara internal berupa pengawasan dan pelacakan terhadap pihak terlapor.

"Grab tidak akan pernah menoleransi tindak kekerasan apa pun pada siapa pun, dan akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah," ujar Director of Operations Jabodetabek Grab Indonesia Tyas Widyastuti, masih dari sumber yang sama.

Sebagai upaya untuk mencegah tindak serupa terulang kembali, Grab memutuskan untuk membebastugaskan personal agen layanan konsumen atau Grab Support yang tidak menanggapi insiden ini sesuai prosedur standar operasi (SOP).

"Grab juga melakukan evaluasi atas SOP layanan konsumen dalam penanganan insiden keselamatan dalam tiga hari ke depan," kata Tyas, masih dari sumber yang sama.

Manajemen Grab juga sepakat untuk mengimplementasikan perbaikan desain SOP layanan konsumen dalam kurun waktu tujuh hari setelah evaluasi selesai dan melakukan pelatihan ulang kepada agen-agen layanan konsumen yang menangani kasus keselamatan dalam 30 hari ke depan

Grab juga akan menerapkan otomasi yang dapat mendeteksi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh agen layanan konsumen dalam 90 hari ke depan.

Kepada penumpan, Grab akan menyediakan tim konseling psikologis dan pengamanan pribadi 24 jam untuk penumpang serta tim pendampingan khusus.

Grab juga bakal menyediakan transportasi dengan mitra pengemudi perempuan selama situasi ini berlangsung, serta akses langsung bagi penumpang untuk menghubungi manajemen senior Grab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi