Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (14/3/2024).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Adapun rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Puan dikutip dari Antara.

Pertanyaan itu kemudian disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lantas, apa saja poin pending dalam pengesahan UU DKJ?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: RUU Desa Disepakati Baleg DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Poin-poin UU DKJ

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan garis besar materi muatan RUU DKJ yang telah disepakati menjadi UU DKJ pada rapat paripurna IV tahun sidang 2023-2024.

"Hasil pembahasan RUU tentang pemerintah daerah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait materi berikut," kata Supratman.

Berikut poin-poin penting dari UU DKJ:

1. Status Jakarta sudah tidak lagi Daerah Khusus Ibukota (DKI)

Dengan disahkannya UU DKJ, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:

"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Meskipun sudah tidak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Selain itu, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah dan peraturan presiden serta keputusan presiden diterbitkan.

Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

2. Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat

Poin penting selanjutnya yang tertuang dalam UU DKJ yakni aturan yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024), dalam pelaksanaannya, kandidat gubernur dan wakil Gubernur akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Adapun bila perolehan suara tak lebih dari 50 persen, maka pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) UU DKJ yang berbunyi:

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".

Selanjutnya, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta adalah selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Gagal ke Parlemen meski Suara Tertinggi di Dapil, Grace Natalie Disebut Bisa Maju Pilgub DKI Jakarta

3. Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ ditunjuk oleh presiden

Selain soal pemilihan gubernur, usulan Dewan Aglomerasi agar dipimpin wakil presiden juga mengundang perdebatan di parlemen.

Namun, semua sepakat bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ ditunjuk oleh presiden. Ketentuan lebih lanjut terkait klausul ini diatur dalam keputusan presiden (Keppres).

Supratman mengatakan, UU DKJ akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan susunan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi Jakarta. 

Dewan Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan menyiapkan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, Dewan Aglomerasi bertugas dalam mengoordinasikan, mengawasi, serta melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang diadakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Dikutip dari Tribun, dalam UU DKJ turut tertuang sinkronisasi pembangunan daerah penunjang Provinsi DKJ.

Adapun untuk melakukan sinkronisasi pembangunan daerah sekitar DKJ itu, UU mengatur perihal pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 51 poin (1) UU tentang DKJ sebagai berikut:

"Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi". 

Sementara pada poin selanjutnya dalam pasal tersebut, memuat rincian terkait daerah mana saja yang masuk dalam kawasan aglomerasi.

Dalam UU tersebut terdapat 10 daerah mulai dari Kabupaten hingga Kota yang nantinya akan masuk dalam aglomerasi DKJ.

"Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," rinci isi Pasal 51 ayat 2 dalam UU DKJ itu.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Sempat Ditolak Dua Fraksi

4. Pendapatan DKJ pajak

Adapun kewenangan khusus di bidang keuangan daerah yang dimiliki UU DKJ diatur dalam Pasal 40.

Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara dalam Pasal 41 disebutkan:

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu, berupa:

  1. Jasa parkir paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen)
  2. Jasa hiburan tertentu paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

(2) Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 42 disebutkan:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari
jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang.

(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Kontribusi pembangunan gedung
  2. Kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung
  3. Dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bantah Tolak Pindah ke IKN, Ini Alasan DPR Usulkan Kegiatan Parlemen Tetap di Jakarta

5. Kewenangan khusus DKJ

Dikutip dari Antara, adapun poin selanjutnya yang diungkapkan oleh Supratman memuat pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan khusus DKJ pada urusan pemerintahan mencakup bidang:

  1. Pekerjaan umum dan penataan ruang
  2. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  3. Penanaman modal
  4. Perhubungan
  5. Lingkungan hidup
  6. Perindustrian
  7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
  8. Perdagangan
  9. Pendidikan
  10. Kesehatan
  11. Kebudayaan
  12. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  13. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  14. Kelautan dan perikanan
  15. Ketenagakerjaan.
6. Memajukan budaya betawi

Salah satu bentuk kewenangan khusus DJK dalam bidang kebudayaan, pemerintah DKJ berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.

"Pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD," tutur Supratman.

Baca juga: Jokowi Akan Berkantor di IKN Juli 2024, Bagaimana Progres Pembangunannya?

7. Penambahan alokasi dana 

Poin lain dalam UU DKJ memuat tentang penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

Hal tersebut harus diseusaikan dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi