Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ADNREAS H
Bundaran Hotel Indonesia.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi disahkan menjadi UU DKJ dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024).

Sebanyak sembilan dari 10 fraksi partai yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang tersebut. Adapun fraksi partai yang tidak setuju yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

”Saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui? Setuju ya?” ujar Puan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (28/3/2024).

Lantas, dengan UU DKJ disahkan, apakah Jakarta sudah tak lagi menjadi ibu kota?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Penjelasan Baleg DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Jakarta masih menjadi ibu kota negara, meski UU DKJ sudah disahkan.

Pasalnya, kata dia, pemindahan ibu kota dapat dilakukan setelah adanya keputusan presiden (keppres) yang diteken presiden.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 39 UU Ibu Kota Negara yang menyebut Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Meski begitu, Baidowi belum mengetahui kapan rencana pemindahan ibu kota tersebut akan dilaksanakan.

Diketahui, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang direncanakan menjadi ibu kota baru masih dalam proses pembangunan.

”Perpindahan ibu kota itu, kan, menunggu keputusan presiden, meskipun hari ini UU DKJ sudah berlaku,” ucap Baidowi.

Baca juga: 10 SPBU di DKI Jakarta yang Diawasi Pemerintah, Antisipasi Kecurangan Jelang Mudik 2024

Gubernur tetap dipilih langsung

Sebelumnya, mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sempat menuai perdebatan di parlemen usai nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota.

Bahkan, pembahasannya sempat ditunda karena belum ada titik temu antara Panitia Kerja RUU DKJ dari DPR dan pemerintah.

Semula ”gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Pemerintah bersikukuh, gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat seperti berlaku selama ini.

Namun kemudian, salah satu substansi yang termuat di UU DKJ yakni proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui pemilihan kepala daerah serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

Baca juga: Bantah Tolak Pindah ke IKN, Ini Alasan DPR Usulkan Kegiatan Parlemen Tetap di Jakarta

Sudah tak lagi menyandang "DKI"

Dengan disahkannya UU DKJ, maka secara otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, yang berbunyi sebagai berikut:

"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Meskipun sudah tak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun yang dimaksud dengan pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Sedangkan pengertian kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga regional sampai internasional.

Selain itu, DKJ juga menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

Baca juga: Mendagri Ingin Jakarta seperti New York dan Melbourne Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi